MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan non aktif Suratno serta lima tersangka lain yang terjerat perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) program Pokok – pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024, Jum’at (19/6).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengatakan, perpanjangan penahanan keenam tersangka dilakukan hingga 21 Juli 2026. ” Dilakukan perpanjangan 30 hari sampai 21 Juli”, katanya, Jum’at (19/6).
Dijelaskan Andy, penyidik menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara Pokir senilai Rp 242 Miliar tersebut. ” Masih tahap perhitungan belum selesai”, jelasnya.
Sementara itu, perpanjangan masa penahanan yang pertama bakal segera berakhir 21 Juni 2026 sejak masa perpanjangan 11 Mei 2026 lalu. ” Berakhir tanggal 21 Juni “, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








