MAGETAN,JATIMNESIA.COM – Mengenal sosok Noorbiyanto, Advokat yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Badan Pengurus Cabang (BPC) Magetan Periode 2026 – 2028 pada Musyawarah cabang ( Muscab) Di Hotel Sukowati, Sarangan, Magetan, Kamis, 06 Agustus 2026.
Mendengar nama Noorbiyanto mungkin tidak banyak yang tahu, baik kalangan masyarakat sipil maupun profesi, namun jika disebut Norik, mungkin banyak yang telah familiar dari beragam masyarakat, khususnya kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Politisi maupun wartawan media massa di wilayah Kabupaten Magetan.
Perjalanan Profesi Wartawan.
Laki – Laki 44 Tahun ini, mengawali karir tahun 2009 sebagai salah satu wartawan Televisi lokal Madiun TV yang saat ini bernama Sakti TV. Profesi jurnalistiknya pindah ke Koran Memo tahun 2014 sebagai. Selanjutnya Tahun 2023 sebagai Kepala Biro Memorandum.
Selain aktif menulis di Koran Harian Memorandum, ayah 2 anak kelahiran 1982 ini, mendirikan kantor berita online Jatimnesia.com dan Magetan Today.
Kiprah Organisasi Wartawan.
Aktif sebagai wartawan sejak 2009, Kelahiran desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi ini, pada Tahun 2019 merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Magetan yang pertama, selanjutnya terpilih kembali dalam Konferensi PWI Magetan periode 2020-2023.
Latar belakang pendidikan.
Noorbiyanto memiliki latar belakang pendidikan, lulus Tahun 1994 di SD Negeri Tambakromo 3 Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Selanjutnya SMPN 3 Geneng, Kabupaten Ngawi Tahun 1998, Melanjutkan di SMA PGRI 1 Maospati Tahun 2002 dan Sarjana Hukum Universitas Merdeka Madiun.
Karir Profesi Advokat.
Anak Tunggal dari Pasangan Suwadji dan Alm.Roliyati ini, mendirikan Kantor Hukum Noor Biyanto & Partner di Jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Keseharian sebagai suami dari Yupitasari serta ayah dari Axel Mahardika Argani dan Shane Calvin Fazaira ini, mendampingi klien disejumlah Kantor Pengadilan, Kantor Pemerintah hingga bertemu dengan para pihak.









