MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan telah menyerahkan penghitungan Kerugian Negara (KN) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa/Kecamatan Ngariboyo, Jumat (19/4).
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan Ari Widyatmoko memastikan daftar KN atas kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo telah diterima Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
“ Kemarin awal April itu suratnya jawaban dari Kementrian Keuangan itu sudah kami terima. Kami segera bisa menyelesaikan laporan perhitungan kerugian keuangan daerah. Dugaan tindak pidana korupsi untuk Desa Ngariboyo itu sudah kami selesaikan dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan,” tegas Inspektur Inspektorat Magetan Ari Widyatmoko, Jumat (19/4).
Ari Widyatmoko mengaku tidak dapat membeber besaran KN kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo karena bukan wewenangnya menyampaikan. ” Terkait dengan itu kami tidak bisa menyampaikan karena surat permintaannya itu dari kejaksaan, kami kembalikan ke tim penyidiknya di Kasi Pidsus, “ jelasnya.
Terpisah, Kepala seksi ( Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengamini jika KN kasus dugaan Tipikor Ngariboyo telah diserahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan. ” Benar sekali baru saja diserahkan. Terima kasih atas dukungan teman-teman media untuk mengusut tuntas perkara korupsi,” ungkap Moh Andy Sofyan, Jumat (19/4).
Moh Andy Sofyan memastikan Kejari Magetan akan segera membeber perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo kepada Masyarakat melalui Media Massa. ” Dalam waktu dekat lagi kita akan sampaikan ke teman-teman media,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Penulis : Septian Bayu