PACITAN [ Jatimnesia.com] – Salah satu produsen rokok di Kabupaten Pacitan Widarto memandang perlunya kebijakan nasional untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Widarto, kian hari distribusi rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pacitan kian marak Meski berulangkali dilakukan operasi, namun belum begitu berdampak signifikan.
” Salah satunya harus ada kebijakan nasional. Tidak hanya terhadap pelaku industri rokok, namun perusahaan jasa titip (PJT) juga harus diketati, agar mereka tidak menerima jasa titip barang seperti halnya rokok ilegal tersebut,” kata Widarto, Minggu (10/11).
Yang lebih memprihatinkan mayoritas rokok-rokok ilegal tersebut jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga diproduksi industri makro.
” Coba bayangkan, SKM isi 20 batang hanya dijual Rp 10 ribu perbungkus. Tentu industri-industri rokok legal kelabakan. Oleh karena itu, sepanjang belum ada kebijakan dari pusat, ya akan seperti ini terus. Peredaran rokok ilegal bukannya berkurang, tapi justru semakin masif,” jelasnya.
Dampak peredaran rokok ilegal ini sangat dirasakan industri rokok legal yang kesulitan bersaing. Selain itu, pemerintah pun mengalami kerugian besar dari potensi hilangnya pendapatan cukai yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Fenomena ini semakin menguatkan pandangan bahwa tanpa kebijakan yang tegas dari pemerintah pusat, peredaran rokok ilegal akan terus tumbuh, memengaruhi perekonomian dan kesehatan masyarakat secara luas.(Adv).
Penulis : Apriyanto