Legislator Pacitan Tanggapi Polemik PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Milik Tanah

Sertifikat Hak Milik Tanah

PACITAN [Jatimnesia.com] – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pacitan tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat tapi juga disoroti oleh Wakil rakyat.

Alasanya, program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini terindikasi menjadi lahan Pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Pemerintahan desa (Pemdes) melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mendorong BPN Pacitan menjamin PTSL terealisasi sesuai regulasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setya Budi mengatakan bahwa program tersebut apabila tidak sesuai aturan sangat berbahaya dan bisa menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH).

” Sebetulnya di desa-desa yang mendapat program PTSL ada kesepakatan, tapi kalau tidak sesuai aturan tentu itu berbahaya dan ini bisa jadi temuan semua,” kata Arif Setya Budi, Jumat (19/7).

Baca Juga :  Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Arif Setya Budi meminta agar pihak Pemdes tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan PTSL.
Sebagaimana dalam pembiayaan dalam program itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN 6/2018 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT).

Sedangkan untuk aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan 6/2020 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu per sertifikat atau perbidang.

Legislator dari partai Demokrat tersebut berharap agar disikapi daripada timbul masalah dan biaya PTSL haruslah ada kesamaan antar desa. ” Sebaiknya hal seperti ini disikapi daripada timbul masalah hukum di pemdes di kemudian hari,” harapnya.

Baca Juga :  Anggaran Makan- Minum DPRD Magetan Miliaran.

Politisi yang akrab disapa ASB tersebut menerangkan bahwa biaya dokumen pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa atau kelurahan bisa dianggarkan menggunakan dari APBDes.

” Untuk regulasinya sudah ada bahwa Dana Desa sudah ada kode rekening supaya masyarakat tidak bayar, maka alangkah baiknya jika diambilkan dari situ dan pasti lebih aman,” tegasnya.

Sementara sumber Jatimnesia menyebut biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut pemohon harus membayar Rp 200 ribu- Rp 250 ribu perbidang.

Penulis : Suluh Apriyanto

Berita Terkait

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.
BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.
Wabup Magetan Minta Data Desil Diselesaikan Lewat Rapat Warga.
Kehabisan Anggaran, Program Angkutan Gratis Pelajar Magetan Mandek.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Sabtu, 12 September 2026 - 10:13 WIB

BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.

Kamis, 10 September 2026 - 18:25 WIB

Wabup Magetan Minta Data Desil Diselesaikan Lewat Rapat Warga.

Kamis, 10 September 2026 - 18:20 WIB

Kehabisan Anggaran, Program Angkutan Gratis Pelajar Magetan Mandek.

Berita Terbaru

Kabid Pengembangan Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Cahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:12 WIB

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB