Legislator Pacitan Tanggapi Polemik PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN [Jatimnesia.com] – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pacitan tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat tapi juga disoroti oleh Wakil rakyat.

Alasanya, program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini terindikasi menjadi lahan Pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum Pemerintahan desa (Pemdes) melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan mendorong BPN Pacitan menjamin PTSL terealisasi sesuai regulasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setya Budi mengatakan bahwa program tersebut apabila tidak sesuai aturan sangat berbahaya dan bisa menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH).

” Sebetulnya di desa-desa yang mendapat program PTSL ada kesepakatan, tapi kalau tidak sesuai aturan tentu itu berbahaya dan ini bisa jadi temuan semua,” kata Arif Setya Budi, Jumat (19/7).

Baca Juga :  Kunjungi Magetan, Kemensos Pastikan Biaya Pendidikan Anak Korban Longsor Ditanggung Pemerintah.

Arif Setya Budi meminta agar pihak Pemdes tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan PTSL.
Sebagaimana dalam pembiayaan dalam program itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN 6/2018 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDTT).

Sedangkan untuk aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan 6/2020 Tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 150 ribu per sertifikat atau perbidang.

Legislator dari partai Demokrat tersebut berharap agar disikapi daripada timbul masalah dan biaya PTSL haruslah ada kesamaan antar desa. ” Sebaiknya hal seperti ini disikapi daripada timbul masalah hukum di pemdes di kemudian hari,” harapnya.

Baca Juga :  3,5 Tahun Ditangan Mas Aji, Pembangunan Pacitan Meningkat

Politisi yang akrab disapa ASB tersebut menerangkan bahwa biaya dokumen pengadaan patok dan materai serta operasional petugas desa atau kelurahan bisa dianggarkan menggunakan dari APBDes.

” Untuk regulasinya sudah ada bahwa Dana Desa sudah ada kode rekening supaya masyarakat tidak bayar, maka alangkah baiknya jika diambilkan dari situ dan pasti lebih aman,” tegasnya.

Sementara sumber Jatimnesia menyebut biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut pemohon harus membayar Rp 200 ribu- Rp 250 ribu perbidang.

Penulis : Suluh Apriyanto

Berita Terkait

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.
PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan
Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.
Polemik JPO Pasar Baru Magetan.
MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.
SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.
JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.
Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:49 WIB

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:58 WIB

Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:50 WIB

Polemik JPO Pasar Baru Magetan.

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Senin, 3 Februari 2025 - 18:23 WIB

SBY Undang Bupati dan Ketua DPRD Pacitan Ke Cikeas.

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:38 WIB

JPO Depan Pasar Baru Magetan Panen Kritik.

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:06 WIB

Kendaraan Dinas Dipakai Diluar Jam Kerja ASN.

Berita Terbaru

Kabag Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman.

Hukum & Kriminal

Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:53 WIB

Pj Sekda Magetan Winarto.

Politik & Pemerintahan

Pj Sekda Magetan Angkat Suara JPO Pasar Baru.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:49 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Hukum & Kriminal

Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:46 WIB

Majelis Hakim MK Panel I Perkara PHPKADA Magetan.

Jatimnesia TV

Sidang MK Pembuktian PHPKADA Magetan.

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:41 WIB