PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri yang dihabisi suaminya sendiri serta dibuang di Hutan Petak 98 RPH Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, Kamis (21/8).
Dalam Rekontruksi itu, Tersangka Hartono (34) suami korban, memperagakan detik-detik aksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri Alip Rahayu Arianti (30) di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Hutan jati di Perbatasan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan yang kala itu terjadi pukul 03.00 Wib, 12 Agustus 2025 lalu.
Diperlihatkan dalam rekonstruksi, setelah tersangka menjemput korban dari Kecamatan Sumoroto, korban dihabisi di sebuah gubuk dengan cara dicekik, setelah tidak sekarat kepala korban dibenturkan berkali – kali pada pohon.
Tidak puas, dan untuk memastikan perempuan yang dia nikahi 4 bulan lalu itu meninggal, leher korban dijerat menggunakan kabel kemudian ditelanjangi.
“ Saya hitung tadi mulai dari awal TKP sampai akhir TKP mungkin ada 21 kegiatan rekonstruksi,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Kamis (21/8).
Dibeberkan Kasat Reskrim, rekonstruksi dilaksanakan penyidik untuk mengetahui kronologi dan fakta yang terjadi pada saat kejadian, menguji keterangan tersangka, serta mencari alat bukti yang baru.
“ Sejauh ini kita lihat bersama tidak ada temuan baru dalam proses rekonstruksi sesuai fakta penyidikan yang diberikan oleh tersangka kepada penyidik,” jelas AKP Imam Mujali.
Fakta awal penyebab kematian korban diperkirakan karena rangkaian aksi yang dilakukan tersangka saat malam kejadian.
“ Yang kita lihat tadi itu mungkin hasil di cekik, karena lemas dibenturkan itu. Ya mungin satu rangkaian, fakta lapangan secara visum ada benturan yang salah satunya mengakibatkan korban itu meninggal dunia,” pungkas Kasatreskrim Polres Ponorogo.








