MAGETAN,JATIMNESIA.COM – Riyin Nur Asiyah resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Selasa (1/9).
Pelantikan Riyin dilaksanakan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 100.3.3.1/633/KPPS/011.2/2026 Tentang Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Magetan.
” Meresmikan dengan hormat pengangkatan saudari Riyin Nur Asiyah sebagai pengganti Ketua DPRD Magetan sisa masa jabatan 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji”, kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, Selasa (1/9).
Dengan pelantikan Riyin Nur Asiyah maka jabatan Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno yang saat ini berstatus tersangka pada perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Pokok Pikiran (Pokir) secara regulasi telah berakhir.
” Pemberhentian saudara Suratno dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Magetan masa jabatan 2024-2029″, ujar Plt Sekretaris DPRD Magetan.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, berkomitmen segera melakukan penataan baik di internal maupun dengan eksternal.
” Target kedepan kita tata dulu, baik internal maupun eksternal, banyak hal yang harus dibenahi, dirumuskan dan disingkronkan”, kata Politisi PKB tersebut.
Penulis : Joko Nugroho









