MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan saat ini tidak bebas diketahui publik.
Transparasi informasi untuk publik amanah dari Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seolah belum dinikmati warga Magetan seutuhnya terkait belanja keuangan daerah.
Pantauan jatimnesia pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Magetan, saat ini hanya menampilkan lelang 2 paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2024 yakni Jasa Konsultansi Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Identifikasi Karbon paket milik Badan Perencanaan Pembangunan, Peneletian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) senilai Rp 198 juta serta Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Sirkuit Kabupaten Magetan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan senilai Rp 349 juta.
Masyarakat tidak lagi mengetahui informasi belanja lelang PBJ, termasuk menjalankan fungsi Pengawasan oleh publik. Karena mayoritas belanja memakai metode E-Purchasing atau pembelian barang/jasa pemerintah melalui system katalog elektronik atau toko daring.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Moh Andi Sofyan mengamini keterbatasan informasi lelang PBJ di Pemkab Magetan tersebut. ” Memang saat ini mayoritas OPD memakai E-Purchasing,” kata Moh Andi Sofyan, Rabu (25/9).
Karena keterbatasan akses tersebut, Kasi Intel Kejari Magetan mewanti – wanti tidak ada kongkalikong antara penyedia jasa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada proses lelang PBJ. ” Jangan sampai ada kongkalikong, untuk keuntungan pribadi,” tegas Andi Sofyan.