Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda serta uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan, Selasa ( 17/2).

JPU Kejari Magetan menilai, YS dan SRS, terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana pada dakwaan Subsidiair.

Terdakwa YS yang merupakan rekanan Dinas Dikpora Magetan selaku pihak penyedia gamelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 3 Bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Sedangkan Terdakwa SRS selaku mantan ASN Dinas Dikpora Magetan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Pantau Pekat Diarea Maospati.

Sidang selanjutnya sidang lanjutan dugaan Tipikor Dinas Dikpora Magetan tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

” Agenda pembacaan pledoi”, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Editor : Noor Biyanto

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB