Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Korupsi Gamelan Di Pengadilan Tipikor Surabaya.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019, Y. Sulistyono Djoko Indratno (YS) dan Suroso (SRS) dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda serta uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Magetan, Selasa ( 17/2).

JPU Kejari Magetan menilai, YS dan SRS, terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 20 Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana pada dakwaan Subsidiair.

Terdakwa YS yang merupakan rekanan Dinas Dikpora Magetan selaku pihak penyedia gamelan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 3 Bulan kurungan dan menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Sedangkan Terdakwa SRS selaku mantan ASN Dinas Dikpora Magetan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.262.000,- (dua ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) yang telah dititipkan ke dalam rekening RPL 033 KEJARI MGT dengan nomor rekening 9899490059712801, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan terhadap sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama selama 8 (delapan) bulan.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Temukan Rokok Diduga Ilegal Di Kawedanan

Sidang selanjutnya sidang lanjutan dugaan Tipikor Dinas Dikpora Magetan tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.

” Agenda pembacaan pledoi”, pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.

Penulis : Joko Nugroho

Editor : Noor Biyanto

Berita Terkait

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB