Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah. (Ist)

Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah. (Ist)

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Magetan Uswatul Chasanah memastikan segera memberikan sanksi kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA terkait gelaran aksi balap lari di Jalan Propinsi Twinroad Maospati – Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.

Uswatul Chasanah mengaku tengah menyiapkan proses tersebut. ” Masih dalam proses, akan segera kami tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas TPHP Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas TPHP Magetan membenarkan jika PNS berinisial IA tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana. ” Kabid prasarana dan sarana, eselon tiga”, beber Uswatul Chasanah.

Baca Juga :  Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Pun, Uswatul Chasanah memvalidasi jika PNS berinisial IA itu telah dipanggil oleh Sekda Magetan. ” Tadi sudah dipanggil pak Sekda, Kalau dengan saya belum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih meminta keterangan PNS Dinas TPHP Kabupaten Magetan IA terkait balap lari di Jalan Provinsi Twinroad Maospati – Magetan, Minggu, 22 Februari 2026.

Polisi yang mendapatkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penertiban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan aksi itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Dinkes Magetan Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian,” jelas Kapolsek Maospati.

Selain itu, kegiatan yang dibersamai acara musik itu juga dikatakan Kapolsek Maospati tidak mengantongi ijin keramaian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 mengatur prosedur perizinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan.

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB