Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) berinisial IAA, dimintai keterangan oleh Polsek Maospati terkait aksi balap lari yang menutup jalan poros Maospati-Magetan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) atas kegiatan yang menggunakan jalan raya sebagai arena balap lari tersebut.

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih memastikan kegiatan itu melanggar Pasal 28 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  KPU Dan Bawaslu Belum Terima Tembusan Ijin Cuti Pejabat Daerah Magetan.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Gangguan fungsi jalan yang dimaksud adalah segala tindakan yang membuat jalan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, contohnya memblokir jalan untuk keramaian tanpa ada izin kepolisian,” beber Kapolsek Maospati, Minggu 22 Februari 2026.

Baca Juga :  Face Off PPU Maospati, Disperindag Ajukan LO Kepada Kejaksaan.

Ditegaskan Kapolsek Maospati, selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kegiatan itu juga tidak mengantongi ijin keramaian karena ada pagelaran musik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum dan Juklap Kapolri Nomor Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Tidak ada izin keramaian, seharusnya H-7 ada pemberitahuan, agar kami bisa mempersiapkan pengamanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siaran Pers Polri Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Keuangan Desa Tegalarum Magetan Disorot Camat Bendo.
4 Bulan Kasus Pencurian Kantor Setdakab Magetan Belum Terungkap.
Kasus Mutilasi Istri Siri dan Balita di Madiun, Korban Sempat Tinggal 4 Bulan di Ponorogo.
Ibu dan Anak Balita Warga Bogor Dibantai Di Madiun.
Residivis Spesialias Bobol Masjid dan Mushola Keok Di Magetan.
Polres Ponorogo Kerahkan 278 Personel Dalam Operasi Patuh Semeru 2026
Warga Magetan Ditemukan Membusuk Dirumah, Diduga Sudah Tewas 5 Hari.

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:37 WIB

Siaran Pers Polri Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Rabu, 4 November 2026 - 07:00 WIB

Keuangan Desa Tegalarum Magetan Disorot Camat Bendo.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:47 WIB

4 Bulan Kasus Pencurian Kantor Setdakab Magetan Belum Terungkap.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Kasus Mutilasi Istri Siri dan Balita di Madiun, Korban Sempat Tinggal 4 Bulan di Ponorogo.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Ibu dan Anak Balita Warga Bogor Dibantai Di Madiun.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Residivis Spesialias Bobol Masjid dan Mushola Keok Di Magetan.

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Polres Ponorogo Kerahkan 278 Personel Dalam Operasi Patuh Semeru 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Warga Magetan Ditemukan Membusuk Dirumah, Diduga Sudah Tewas 5 Hari.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Siaran Pers Polri Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Rabu, 4 Nov 2026 - 08:37 WIB

Camat Bendo, Hermin Supraptiwi

Hukum & Kriminal

Keuangan Desa Tegalarum Magetan Disorot Camat Bendo.

Rabu, 4 Nov 2026 - 07:00 WIB

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, Walikota Ambon Bodewin Melkias Wattimena dan Staff Ahli Kemenekraf saat membuka acara AIMF 2026.

Ekonomi & Bisnis

Hadir Di AIMF, Ponorogo Bangun Kolaborasi Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:02 WIB

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita saat memberikan bantuan Handtracktor kepada perwakilan petani tembakau didampingi Sekda Ponorogo Agus Sugiharto dan Kabid Perkebunan Dispertahankan M Tunggul Swastiko.

Politik & Pemerintahan

Tekan Biaya Produksi Petani Tembakau, Ponorogo Gelontorkan DBHCHT Rp 3 Miliar

Senin, 2 Nov 2026 - 16:28 WIB