Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan lapak dagang diduga tidak berijin memenuhi trotoar di kawasan Kecamatan Barat, Kamis, 12 Februari 2026.

Mulai traffic light pertigaan jembatan kembar menuju tugu Kecamatan Barat hingga ke Kelurahan Mangge dan Tebon Fasilitas umum ( Fasum) Trotoar untuk pejalan kaki berubah fungsi menjadi area berjualan.

Bahkan, salah seorang pedagang kepada JATIMNESIA mengaku telah membuka usaha dagang di trotoar sejak 2020 lalu, “ Sudah lama, sekitar tahun 2020 lalu, “ ucapnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Temukan Rokok Diduga Ilegal Di Kawedanan

Ironisnya tidak ada penertiban dari petugas penegak Peraturan daerah ( Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Pemerintahan setempat selaku pemangku Kecamatan Barat terkait alih fungsi Fasum yang secara kasat mata melanggar regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Tertib Jalan dan Angkutan Umum.

Baca Juga :  RSDS Magetan Dilengkapi Audiometri Dan Dokter Spesialis THT.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengaku belum mengecek lokasi Fasum trotoar yang diduga dijadikan area berjualan tersebut.

“ Belum di cek lokasi, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

Ditambahkan Gunendar, pihaknya akan mengedepankan Binwasluh menyikapi dugaan pelanggaran pemanfaatan fasum tersebut. “ Fungsi Binwasluh kita kedepankan, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB