Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

Pemandangan Sejumlah Lapak Tempati trotoar di Kecamatan Barat.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan lapak dagang diduga tidak berijin memenuhi trotoar di kawasan Kecamatan Barat, Kamis, 12 Februari 2026.

Mulai traffic light pertigaan jembatan kembar menuju tugu Kecamatan Barat hingga ke Kelurahan Mangge dan Tebon Fasilitas umum ( Fasum) Trotoar untuk pejalan kaki berubah fungsi menjadi area berjualan.

Bahkan, salah seorang pedagang kepada JATIMNESIA mengaku telah membuka usaha dagang di trotoar sejak 2020 lalu, “ Sudah lama, sekitar tahun 2020 lalu, “ ucapnya, Rabu (11/2).

Baca Juga :  2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Ironisnya tidak ada penertiban dari petugas penegak Peraturan daerah ( Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Pemerintahan setempat selaku pemangku Kecamatan Barat terkait alih fungsi Fasum yang secara kasat mata melanggar regulasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Tertib Jalan dan Angkutan Umum.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal Beredar Diwilayah Maospati.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengaku belum mengecek lokasi Fasum trotoar yang diduga dijadikan area berjualan tersebut.

“ Belum di cek lokasi, “ kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar.

Ditambahkan Gunendar, pihaknya akan mengedepankan Binwasluh menyikapi dugaan pelanggaran pemanfaatan fasum tersebut. “ Fungsi Binwasluh kita kedepankan, “ pungkasnya.

Berita Terkait

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Berita Terbaru

Monumen Gubernur Soerjo di Walikukun, Widodaren, Ngawi.

NGAWI

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Minggu, 26 Jul 2026 - 22:03 WIB

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:00 WIB

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB