MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Aturan operasional Tempat Hiburan Malam ( THM) Karaoke selama bulan suci Ramadan mulai digodok Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Magetan, Rabu ( 12/2).
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Magetan Permadi, mengaku secepatnya akan menggelar rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) serta stakeholder lainya.
“ Nanti setelah rapat surat edaran akan kita luncurkan ke masyarakat dan pengelola tempat karaoke, “ kata Permadi, Rabu (12/2).
Dijabarkan Permadi, materi aturan sebenarnya sudah disiapkan namun masih menunggu rapat dengan pihak – pihak terkait untuk finalisasi. “ Kita nunggu legalitas dari masing-masing yang terkait dulu. Bagian kesra cuma mengkomunikasikan dan koordinasi yang terkait terus kebijakannya yang membuat pak Bupati, “ pungkasnya.
Sebagai informasi, tahun sebelumnya Pemkab Magetan menghentikan operasional Karaoke pada bulan suci Ramadan, untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah selama bulan puasa.
Penulis : Septian Bayu