1. Rubrik Pojok Hukum Jatimnesia.com merupakan pendapat umum yang diberikan redaksi Jatimnesia.com dengan tujuan informasi dan pendidikan hukum semata.
2. Pendapat dalam rubrik pojok hukum Jatimnesia.com tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan baik Dalam Pengadilan (Litigasi), Lembaga Arbitrase, Luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun proses Peradilan Hubungan Indsutrial.
3. Dengan Demikian Rubrik Pojok Hukum Jatimnesia.com tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap pendapat yang disampaikan dalam Rubrik Pojok Hukum.
4. Pendapat dalam rubrik pojok hukum jatimnesia.com mungkin sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan, untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam rubrik pojok hukum jatimnesia.com untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.