Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Rubrik Pojok Hukum Jatimnesia.com merupakan pendapat umum yang diberikan redaksi Jatimnesia.com dengan tujuan informasi dan pendidikan hukum semata.

2. Pendapat dalam rubrik pojok hukum Jatimnesia.com tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses peradilan baik Dalam Pengadilan (Litigasi), Lembaga Arbitrase, Luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun proses Peradilan Hubungan Indsutrial.

Baca Juga :  Satlantas Polres Magetan Kembali Terapkan Tilang Manual.

3. Dengan Demikian Rubrik Pojok Hukum Jatimnesia.com tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap pendapat yang disampaikan dalam Rubrik Pojok Hukum.

Baca Juga :  Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

4. Pendapat dalam rubrik pojok hukum jatimnesia.com mungkin sudah tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan, untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam rubrik pojok hukum jatimnesia.com untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.

Berita Terkait

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:36 WIB

Pilkada Magetan, Sujatno Berpasangan Dengan Ida Yuhana Ulfa.

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Pers Rilis Polres Kediri Perkara Pembunuhan Satu Keluarga.

Hukum & Kriminal

Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

Jumat, 6 Des 2024 - 17:59 WIB

ilustrasi

Peristiwa

TKP Magetan, Bayi Laki-Laki Dibuang Didepan Toko Besi

Jumat, 6 Des 2024 - 17:49 WIB

Warga Belotan Antri Bansos Beras 10Kg.

Ekonomi & Bisnis

Ratusan Warga Belotan Magetan Terima BPNT Beras 10 Kg.

Jumat, 6 Des 2024 - 15:01 WIB