PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai bertindak tegas terhadap kabel fiber optik (FO) yang semrawut dan membahayakan pengguna jalan. Tim gabungan memotong kabel jaringan milik salah satu penyedia layanan WiFi yang menjuntai di depan Hotel SAA Nuansa Graha, Jalan Sultan Agung, Selasa (20/10).
Sebelum melakukan pemotongan, tim gabungan lebih dulu menyisir empat lokasi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan mandiri. Tim tersebut terdiri dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami turun ke lapangan secara tim untuk melakukan monitoring sekaligus melakukan tindakan terhadap kabel-kabel FO yang riskan membahayakan masyarakat,” kata Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo, Alim Nor Faizin.
Selain Jalan Sultan Agung, pemantauan dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu, Jalan Semeru, dan Jalan Kalimantan. Penyedia layanan internet diminta membenahi kabel jaringan yang kendur dan berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
“Penertiban menyasar kabel yang melanggar aturan, menghalangi akses masuk atau fasilitas umum, serta menjuntai sehingga berpotensi mengganggu keselamatan,” ujar Alim.
Alim mengatakan, tim gabungan akan bergerak secara terpadu untuk menata jaringan kabel FO di ruang publik. Dia juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di Ponorogo agar mengurus izin penggelaran kabel melalui DPMPTSP.
“Legalitas ini penting untuk memastikan pemasangan jaringan sesuai ketentuan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dan menata jaringan kabel di ruang publik,” kata Alim.
Menurut dia, koordinasi dengan puluhan penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) di Ponorogo selama ini dilakukan melalui grup komunikasi bersama bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo. Pertemuan dengan para penyedia layanan tersebut juga digelar secara berkala.
“Saya harap seluruh ISP segera memenuhi kewajiban perizinan dan memastikan kabel yang terpasang di ruang publik tertata rapi serta tidak mengundang bahaya,” tegasnya.
Pemkab Ponorogo juga meminta masyarakat melaporkan kabel FO yang menjuntai, menggelantung kendur, atau berpotensi membahayakan pengguna jalan melalui kanal SP4N LAPOR! Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. (adv).
Penulis : ROHMAN









