MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan ribu keluarga di Kabupaten Magetan terindikasi masuk kategori kemiskinan ekstrem, Selasa (20/10).
Data Dinas Sosial Kabupaten Magetan mencatat, periode 12 Oktober 2026, ada 22 ribu lebih keluarga yang masuk kedalam desil I (satu) pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
” Kalau kita melihat desil satu ini ada 22.945 dan individunya ada 63.529 anggota keluarga. Kalau kita melihat di desil, karena yang dinamakan miskin ekstrem itu memang ya desil satu ini”, kata Kepala Bidang Pengembangan Pelindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Dwi Cahyo Aribowo, Senin ( 12/10).
Disisi lain, Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemutahiran Pensasaran Kemiskinan ektreme sebagai hasil pemadanan serta penyaringan ulang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstreme (P3KE) dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memadukan dengan 19 Indikator Kemiskinan Lokal di Kabupaten Magetan.
” Sehingga dari data P3KE mentah dari Kemenko PMK yang jumlah awalnya ada 56 ribu penduduk miskin ekstrem menjadi 5.900-an penduduk miskin ekstrem”, jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Derah (Bapperida) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto,Selasa (20/10).
Sementara itu sumber yang dihimpun JATIMNESIA, data Badan Pusat Stastik (BPS) Magetan, Jumlah Penduduk miskin Kabupaten Magetan pada Maret 2025 sebanyak 58.380 orang, Setara dengan 9,14% penduduk.
Sedangkan pada Maret 2024 Jumlah Penduduk miskin Kabupaten Magetan sebanyak 59.510 orang, terjadi Penurunan Penduduk miskin dalam setahun 1.130 orang. Sedangkan Garis kemiskinan Magetan ditetapkan sebsar Rp470.409/Kapita/Bulan.
Garis kemiskinan adalah pengeluaran minimum per kapita per bulan, bukan batas penghasilan atau nilai bantuan sosial. Angka tersebut berarti jumlah penduduk yang pengeluaran rata-rata per kapitanya berada di bawah garis kemiskinan menurut metodologi BPS. Angka ini bukan otomatis jumlah penerima bansos, bukan pula jumlah keluarga yang tercatat dalam DTSEN.
Sebagai pembanding, tingkat kemiskinan Magetan pada 2025 sebesar 9,14%, lebih rendah daripada Jawa Timur sebesar 9,50%, tetapi masih lebih tinggi daripada nasional sebesar 8,47%.
” Data paling terakhir adalah data tahun 2025 yang dirilis di tahun 2026″, pungkas Kepala Bapperida Magetan.
Penulis : ROHMAN









