MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menduga sejumpah usaha karaoke di Kabupaten Magetan belum melengkapi perizinan berusaha, Jum’at (16/10).
Kebijakan Moratorium izin karaoke sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 13 Tahun 2020 masih diberlakukan.
” Ya tidak ada”, kata Kepala DPMPTSP Magetan, Benny Adrian, Jum’at (16/10).
Sekretaris DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, menjelaskan, seluruh karaoke yang ada di Kabupaten Magetan belum memenuhi syarat yang ada di Perbup Moratorium tersebut.
” Sementara mereka tidak memenuhi semua syarat yang ada di Moratorium itu, ya tidak bisa diterbitkan izinnya.” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bahwa sebelum mekanisme perizinan melalui Online Single Submission (OSS) berlaku, ada 6 atau 7 karaoke yang telah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Karaoke dan dijadikan sebagai patokan izin operasional.
” Tapi ketika perizinan ini beralih ke OSS dan di Magetan ada moratorium, disitu disebutkan boleh melaksanakan kegiatan itu selama memenuhi syarat di dalam perbup itu, ada sepuluh atau sebelas itu harus dipenuhi. Sementara mereka kan belum memenuhi itu, berarti kan secara Perbup belum memenuhi ketentuan yang ada”, beber Weri Kurniawan.
Weri mencontohkan salah satu syarat wajib yang tidak bisa dipenuhi adalah ketentuan untuk usaha karaoke tersebut merupakan berjaringan. ” Salah satu syarat di Perbup itu harus berjaringan, berarti harus menggandeng karaoke yang besar”, pungkasnya.
Penulis : JOKO NUGROHO









