DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPMPTSP Magetan.

Kantor DPMPTSP Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menduga sejumpah usaha karaoke di Kabupaten Magetan belum melengkapi perizinan berusaha, Jum’at (16/10).

Kebijakan Moratorium izin karaoke sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 13 Tahun 2020 masih diberlakukan.

” Ya tidak ada”, kata Kepala DPMPTSP Magetan, Benny Adrian, Jum’at (16/10).

Sekretaris DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, menjelaskan, seluruh karaoke yang ada di Kabupaten Magetan belum memenuhi syarat yang ada di Perbup Moratorium tersebut.

Baca Juga :  Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

” Sementara mereka tidak memenuhi semua syarat yang ada di Moratorium itu, ya tidak bisa diterbitkan izinnya.” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa sebelum mekanisme perizinan melalui Online Single Submission (OSS) berlaku, ada 6 atau 7 karaoke yang telah mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Karaoke dan dijadikan sebagai patokan izin operasional.

” Tapi ketika perizinan ini beralih ke OSS dan di Magetan ada moratorium, disitu disebutkan boleh melaksanakan kegiatan itu selama memenuhi syarat di dalam perbup itu, ada sepuluh atau sebelas itu harus dipenuhi. Sementara mereka kan belum memenuhi itu, berarti kan secara Perbup belum memenuhi ketentuan yang ada”, beber Weri Kurniawan.

Baca Juga :  Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.

Weri mencontohkan salah satu syarat wajib yang tidak bisa dipenuhi adalah ketentuan untuk usaha karaoke tersebut merupakan berjaringan. ” Salah satu syarat di Perbup itu harus berjaringan, berarti harus menggandeng karaoke yang besar”, pungkasnya.

 

Penulis : JOKO NUGROHO

Berita Terkait

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB