PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Kendaraan dinas tua milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ternyata masih memiliki nilai jual tinggi. Dalam lelang yang digelar Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 8 Oktober 2026, seluruh kendaraan yang ditawarkan ludes terjual.
Dari lelang tersebut, Pemkab Ponorogo meraup pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 324 juta. Nilai itu lebih dari dua kali lipat total harga limit atau harga awal yang ditetapkan, yakni sekitar Rp 150 juta.
Plt. Kepala BPPKAD Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi mengatakan tingginya persaingan antar-peserta membuat harga sejumlah kendaraan melonjak. Bahkan, beberapa unit terjual hingga tiga kali lipat dari harga limit.
“Rata-rata bisa tiga kali lipat. Dari total limit sekitar Rp 150 juta, kami mendapatkan PAD sekitar Rp 324 juta,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Salah satu kendaraan yang paling menarik perhatian peserta adalah sepeda motor Honda Win. Motor keluaran lama itu mendapat penawaran hingga Rp 21 juta–Rp 24 juta, padahal harga limitnya hanya Rp 7 juta.
Peminat lelang tidak hanya berasal dari Ponorogo. Sejumlah peserta juga datang dari Jakarta, Bekasi, hingga beberapa daerah di Jawa Tengah. “Antusiasme masyarakat tinggi sekali,” ujarnya.
Selain menambah pendapatan daerah, pelelangan tersebut menjadi upaya Pemkab Ponorogo mengurangi beban pemeliharaan aset yang sudah tidak digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan.
Menurut Judha, mempertahankan kendaraan yang tidak lagi dipakai justru berpotensi membebani anggaran. Terlebih, sebagian kendaraan membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.
Hingga Senin (19/10/2026), sekitar 90 persen kendaraan yang terjual telah diambil oleh para pemenang lelang. Sementara itu, sisanya masih menunggu proses pengambilan.
BPPKAD Ponorogo berencana melanjutkan penghapusan aset secara berkala terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan.
“Sangat menguntungkan karena semua kendaraan sudah tidak dipakai. Biaya perbaikannya juga begitu banyak,” pungkasnya. (adv).
Penulis : ROHMAN









