Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar AI

Gambar AI

Sebentar lagi Kejaksaan akan memperingati 65 tahun Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Rapat kabinet pada 22 Juli 1960 serta Surat Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 pada 1 Agustus 1960 menjadi landasan kelahiran Koprs Adhyaksa tersebut.

Selayaknya orang yang tengah berulangtahun, tentu akan banyak hadiah yang diterima dan diberikan oleh Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Seperti tahun – tahun sebelumnya, kantor Kejari Magetan akan dipenuhi Karangan bunga dari berbagai instansi, baik pemerintahan, perusahaan maupun masyarakat yang perhatian dengan lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Sebagai timbal balik, warga Kabupaten Magetan juga menunggu hadiah dari Kejari Magetan dalam rangka hari bhaktinya kepada Negara yang tahun ini genap setengah abad lebih.

Jika membaca aturan hukum Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang Jaksa bidang pidana dan perdata sangat jelas.

Baca Juga :  Warga Blitar Meninggal Di Kamar Kost Magetan.

Masyarakat Kabupaten Magetan tentunya sangat ingat dengan berbagai persoalan dugaan rasuah yang saat ini ditangani Kejari Magetan yang hingga kini belum jelas kabarnya.

Mungkin Kejari Magetan menunggu hari spesial untuk memberikan hadiah kepada warga Kabupaten Magetan terkait hasil penanganan kasus – kasus dugaan pidana korupsi pada Hari Ulang Tahun Adhyaksa 22 Juli mendatang.

Penulis : Noorbiyanto,S.H.

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.
” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Pemadaman Kebakaran di Kawasan Hutan Perhutani Petak 72 D KPH Sarangan BKPH Lawu Selatan.

Peristiwa

Polsek Plaosan Selidiki Penyebab Karhutla Hutan Lawu Magetan.

Senin, 7 Sep 2026 - 07:05 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB