Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Milik Tanah

Sertifikat Hak Milik Tanah

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) akhirnya dirubah oleh Pemkab Magetan, Senin ( 5/1).

Melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan narasi Perbup PTSL 2021 yang tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pembiayaan PTSL.

Baca Juga :  Pendapatan Parkir Dishub Ponorogo Ditarget Rp 2,6 Miliar.

Dalam Perbup 36/2025 , biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu , tidak termasuk Pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang”, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1).

Arief menegaskan, perubahan Perbup PTSL karena diselaraskan dengan SKB 3 Menteri. ” Diselaraskan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Baca Juga :  KAKEK DI PONOROGO RUDA PAKSA ANAK 7 TAHUN SELAMA 2 TAHUN.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah melakukan sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan PTSL kepada desa dan kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026.

“ Kami sudah mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin, “ pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terbaru

Pemadaman Kebakaran di Kawasan Hutan Perhutani Petak 72 D KPH Sarangan BKPH Lawu Selatan.

Peristiwa

Polsek Plaosan Selidiki Penyebab Karhutla Hutan Lawu Magetan.

Senin, 7 Sep 2026 - 07:05 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB