Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Hak Milik Tanah

Sertifikat Hak Milik Tanah

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) akhirnya dirubah oleh Pemkab Magetan, Senin ( 5/1).

Melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan PTSL, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menghilangkan narasi Perbup PTSL 2021 yang tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pembiayaan PTSL.

Baca Juga :  PLN Digugat Warga Magetan Rp 100 Juta Karena Tiang Listrik Di Tanah Hak Milik.

Dalam Perbup 36/2025 , biaya PTSL yang ditetapkan sebesar Rp 150 ribu , tidak termasuk Pembuatan Akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Bab biaya tambahan, mekanismenya (RAB) dan sebagainya dan penetapannya, hilang”, kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Magetan Arief Rachman, Minggu (4/1).

Arief menegaskan, perubahan Perbup PTSL karena diselaraskan dengan SKB 3 Menteri. ” Diselaraskan SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Baca Juga :  Realisasi PBB - P2 Magetan Baru 81,69%

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengaku telah melakukan sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025 Tentang Pembiayaan PTSL kepada desa dan kelurahan untuk mulai diterapkan tahun 2026.

“ Kami sudah mulai sosialisasi tanggal 30 Desember kemarin, “ pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Berita Terbaru

Kondisi TPA Milangasri Magetan

Politik & Pemerintahan

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:31 WIB

Komisioner KPAI RI, Dr. Diyah Puspitarini, M.Pd.

Pendidikan

KPAI Edukasi Maba UNESA Kampus 5 Magetan Bahaya Cyberbullying

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:16 WIB