Camat Aktif Sosialisasi Sebabkan Rokok Ilegal di Kecamatan Bandar Nol Kasus.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Bandar, Wuriyanto saat sosialisasi peredaran rokok ilegal

Camat Bandar, Wuriyanto saat sosialisasi peredaran rokok ilegal

PACITAN, JATIMNESIA.COM- Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah, peran aktif lintas sektor di nilai sangat penting agar terwujud target zero rokok ilegal, terlebih di wilayah perbatasan seperti halnya di Kecamatan Bandar.

Catatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan, Kecamatan Bandar bersih dari peredaran rokok tanpa pita cukai resmi Pemerintah.

Menurut Camat Bandar, Wuriyanto, khususnya para pedagang di wilayahnya mengerti akan bahaya serta resiko hukum apa bila menjual rokok ilegal.

“Allhamdulilah masyarakat Kecamatan Bandar mengerti akan resiko hukum, jadi untuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Bandar tidak ada penemuan alias zero,”kata Wuriyanto, Rabu (15/10).

Baca Juga :  RSUD dr. Sayidiman Magetan Datangkan Alat Pendeteksi Tumor Paru.

Selain itu, Wuriyanto mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan turut aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kegiatan di tingkat desa dan kelurahan.

Tak cukup sosialisasi, Camat Bandar juga membeberkan kepada masyarakat ciri-ciri rokok ilegal.

“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Petani Tembakau Pacitan Rasakan Dampak Kemarau Basah.

Ia menegaskan, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54.

Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami tidak ingin masyarakat terjerumus kedalam hukum hanya gegara rokok ilegal, maka dari itu kami terus bersosialisasi dan kami pun juga menjabarkan undang-undang tersebut,”pungkas Camat Bandar.

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif
Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah
Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:26 WIB

Baru Diresmikan Gubernur Jatim, Jalan Wisata Mangrove Park Dan Lanal Pacitan Rusak Parah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:16 WIB

Gula Aren Organik Desa Temon Pacitan Tembus Pasar Dunia

Berita Terbaru

Kantor Bakesbangpol Ngawi

NGAWI

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:03 WIB

Pengelola Program Zoonosis Dinkes Ngawi, Anang Ristanto.

Kesehatan

Dinkes Pastikan Ngawi Tidak Ada Kasus Hantavirus.

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:48 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB