PHPKADA Magetan : KPU Siapkan Saksi Dan Bukti Tambahan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan yang menyatakan berlanjut pada pemeriksaan pembuktian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan bergerak cepat menyiapkan saksi dan bukti tambahan.

Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku siap membawa bukti dan saksi ke hadapan majelis Hakim MK. ” Kami menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian dan bukti tambahan untuk melengkapi,” kata Ketua KPU Magetan, Rabu ( 5/2).

Pun, Ketua KPU Magetan telah siap dengan bukti tambahan serta saksi untuk menjawab dalil – dalil yang disampaikan pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah ( Cakada) Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. ” Kami siapkan semua bersama lawyer,” tegas Noviano Suyide.

Baca Juga :  Gaduh Aturan Jilbab Paskibraka Putri, Bagaimana Paskibra Magetan?

Dikonfirmasi tanggapan atas putusan sela MK, Ketua KPU Magetan mengaku memilih fokus pada penyiapan bukti dan saksi untuk persidangan pembuktian selanjutnya. ” Kami fokus menyiapkan sidang pembuktian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hasil putusan sela MK atas perkara PHPKADA Magetan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut pada pembuktian, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Gus Halim Yakin Nanik Sumantri Mampu Pimpin Magetan.

Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.

” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” ujar Hakim MK Saldi Asra, Selasa ( 4/2).

Berita Terkait

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13
Jumlah Lansia Magetan 1.500, Bunda Kasih Baru Tampung 375 Orang.
Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.
Paska Nanik Dilantik Jadi Bupati, Bursa Sekda Magetan Memanas.
Digusur Dari Tanah Aset Magetan, Warga Maospati Tuntut Kompensasi.
DPRD Magetan Pastikan Kawal Pemerintahan Nanik – Suyatni.
Bupati Nanik Tancap Gas Bangun Magetan.
Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41 WIB

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Senin, 9 Juni 2025 - 18:53 WIB

Jumlah Lansia Magetan 1.500, Bunda Kasih Baru Tampung 375 Orang.

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:40 WIB

Program SLRT Fokus Kebutuhan Maskin Di Madiun.

Senin, 2 Juni 2025 - 20:13 WIB

Paska Nanik Dilantik Jadi Bupati, Bursa Sekda Magetan Memanas.

Senin, 2 Juni 2025 - 16:52 WIB

Digusur Dari Tanah Aset Magetan, Warga Maospati Tuntut Kompensasi.

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:59 WIB

DPRD Magetan Pastikan Kawal Pemerintahan Nanik – Suyatni.

Senin, 26 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bupati Nanik Tancap Gas Bangun Magetan.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:43 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Ngawi.

Berita Terbaru

ASN Pemkab Magetan. ( septian bayu/Magetan).

Politik & Pemerintahan

1.025 ASN Magetan Dikabarkan Tak Akan Terima Gaji Ke- 13

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:41 WIB

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

Hukum & Kriminal

Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:31 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Agus Setiawan Tunjukan Alat Bukti.

Hukum & Kriminal

Polresta Madiun Bongkar Praktik Esek – Esek Online.

Kamis, 12 Jun 2025 - 10:18 WIB

Bupati Blitar Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

BLITAR RAYA

Bupati Blitar Rijanto Hadiri Rakor di Kandes Tembalang

Selasa, 10 Jun 2025 - 19:39 WIB