MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan yang menyatakan berlanjut pada pemeriksaan pembuktian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan bergerak cepat menyiapkan saksi dan bukti tambahan.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku siap membawa bukti dan saksi ke hadapan majelis Hakim MK. ” Kami menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian dan bukti tambahan untuk melengkapi,” kata Ketua KPU Magetan, Rabu ( 5/2).
Pun, Ketua KPU Magetan telah siap dengan bukti tambahan serta saksi untuk menjawab dalil – dalil yang disampaikan pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Calon Kepala Daerah ( Cakada) Magetan Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. ” Kami siapkan semua bersama lawyer,” tegas Noviano Suyide.
Dikonfirmasi tanggapan atas putusan sela MK, Ketua KPU Magetan mengaku memilih fokus pada penyiapan bukti dan saksi untuk persidangan pembuktian selanjutnya. ” Kami fokus menyiapkan sidang pembuktian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil putusan sela MK atas perkara PHPKADA Magetan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut pada pembuktian, Selasa (4/2).
Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.
” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” ujar Hakim MK Saldi Asra, Selasa ( 4/2).