BLITAR [Jatimnesia.com] – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Rini Syarifah.
Tanggapan itu dikemas dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda usulan Bupati, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (19/4).
Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Kepariwisataan dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Mujib. Turut hadir juga Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis 18 April 2024 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda usulan Bupati.
” Sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 tata tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelas Muhammad Rifa’i, Jumat ( 19/4).
Sementara Penyampaian PU Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi GPN.
PU Fraksi Golkar Demokrat yang dibacakan Ketua fraksi Suswati berharap untuk pengelolaan pariwisata di berbagai destinasi yang ada Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar khususnya OPD terkait bisa menjalin kerjasama dengan pihak asuransi.
” Dengan adanya asuransi di destinasi-destinasi pariwisata Kabupaten Blitar pengunjung wisata dapat rasa nyaman dan aman kepada pengujung,” tandasnya.
Penulis : Dyan Natalia