MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan periode 2025-2030 dipastikan tidak akan dilantik bersama dengan Cakada hasil Pilkada 2024.
Pasalnya, Pilkada Magetan saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan Perselesihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) oleh salah satu Pasangan calon (Paslon) Cakada Magetan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Disebutkan Pasal 22A, ayat (l), Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25.
Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025 berlaku apabila, tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi dan terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide Menegaskan jika Pelantikan Tanggal 20 Februari besok bagi Pilkada yang tidak bersengketa. ” Itu hanya untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK, ” ungkap Noviano, Senin ( 17/2).
Noviano membeberkan jika Putusan MK atas PHPKADA Magetan akan dilaksanakan Periode Tanggal 24 – 26 Februari 2025. ” Karena jadwal agenda sidang putusan baru antara 24-26, ” Pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pengumuman KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh suara sah 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki ( HEBAT) Memperoleh suara sah 131.264 dan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) mendapatkan suara sah 136.083.
Sedangkan selisih suara Paslon 01 dan 03 dalam Pilkada Magetan yang ditetapkan KPU Magetan sebanyak 1.264 suara (0,3%).