MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (7/2).
Agenda sidang yakni pembuktian atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak didepan Majelis Hakim MK terkait pelaksanaan Pilkada Magetan Tahun 2024 lalu.
Calon Bupati Magetan Nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti, mengaku optimis dengan keputusan MK yang akan mengesahkan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 27 November 2024.
” Kita harus optimis, harus seratus persen kita optimis,” kata Nanik Endang Rusminiarti, Jumat (7/2).
Terpisah, salah satu ketua partai pengusung Pasangan calon (Paslon) Cakada Magetan Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga optimis putusan MK akan mengesahkan hasil pleno KPU Magetan.
” Yakin menang dan insyaallah dilantik. Semoga ada kemudahan kelancaran bersama hasil MK nanti secepatnya kita punya kejelasan, biar tidak berkepanjanganlah pembangunan kita nanti,” ujar Ketua DPC PKB Magetan Suratno, Jumat (7/2).
Disisi lain, Suratno, menilai proses yang begulir di MK akan menjadi pendewasaan politik di Kabupaten Magetan dimasa yang akan datang. ” Kita mendukung proses MK, ini menjadi kedewasaan berpolitik dan juga berdemokrasi di Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Penulis : Joko Nugroho