MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHPKADA) Kabupaten Magetan akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 4 Februari 2025.
Sumber yang dihimpun jatimnesia, agenda sidang yakni pembacakan putusan sela atas permohonan PHPKADA Pasangan calon (Paslon) nomor 03 Cakada Magetan Sujatno – Ida Yuhana Ulfa atas termohon KPU Magetan.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengaku telah menerima informasi agenda sidang lanjutan PHPKADA Magetan di MK tersebut. ” Putusan sela tanggal 4 jam 08.00,” kata Ketua KPU Magetan, Minggu (2/2).
Jika pada Selasa (4/2) besok telah keluar putusan menolak atau tidak dapat melanjutkan gugatan (dismissal) Paslon Sujatno- Ida, maka status sengketa Pilkada Magetan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan Paslon Nomor 03, sidang akan dilanjutkan Pembuktian. ” Kami harap putusan sela ini dismissal,” ungkap Noviano Suyide.
Sebagai informasi, Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mengajukan gugatan PHPKada Magetan Tahun 2024 kepada MK.
Petitum pemohon meminta, menyatakan batal dan tidak memiliki hukum mengikat keputusan Termohon (KPU Magetan) tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024 dan menetapkan Pasangan nomor urut 3 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Pengumuman KPU Magetan Nomor 34/PL.02.6-pu/3521/2024 Tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.
Paslon Nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) memperoleh suara sah 137.347. Paslon Nomor urut 02 Hergunadi – Basuki ( HEBAT) Memperoleh suara sah 131.264 dan Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (JADI) mendapatkan suara sah 136.083.
Sedangkan selisih suara Paslon 01 dan 03 dalam Pilkada Magetan yang ditetapkan KPU Magetan sebanyak 1.264 suara (0,3%).