MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Paska sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Magetan, Jumat (17/1) lalu dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon KPU, Keterangan Bawaslu serta Pihak Terkait (Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni) jadwal sidang selanjutnya menunggu konfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1).
Sidang lanjutan kedepan akan masuk tahap pembuktian, namun sebelumnya akan masuk tahapan Proses dismissal.
” Kelanjutannya menunggu pemberitahuan dari Mahkamah, nanti kepaniteraan akan memberitahukan perkembangan perkara-perkara ini. Namun, apabila perkara-perkara ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, tidak selesai karena putusan dismisal, maka perkara yang lanjut kepada pembuktian bisa mempersiapkan saksi atau ahli,” kata Ketua Majelis Hakim Panel I Suhartoyo, Jumat ( 17/1).
Hakim Suhartoyo menegaskan, perkara yang selesai pada tahap putusan Dismissal tidak perlu mengajukan bukti tambahan karena dinilai tidak relevan.
” Kemudian, mengenai penambahan alat bukti baru bisa dibuka kembali untuk perkara yang masuk pada pembuktian. Jika perkaranya selesai di dismissal, tidak ada lagi relevansinya juga mengajukan bukti- bukti tambahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paslon Nomor urut 03 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa mengajukan gugatan PHPKada Magetan Tahun 2024.
Petitum pemohon meminta, menyatakan batal dan tidak memiliki hukum mengikat keputusan Termohon (KPU Magetan) tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024 dan menetapkan Pasangan nomor urut 3 Sujatno – Ida Yuhana Ulfa sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati magetan tahun 2024.