MAGETAN [Jatimnesia.com] – Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Bendo beserta perangkat mengikuti Forum Group Discusion (FGD) Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kamis (31/10).
Narasumber Sosialisasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta salah satu Organisasi Masyarakat ( Ormas) di Kabupaten Magetan.
“ PPID desa memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik Desa, “ kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Magetan Eko Budiono, Kamis (31/10).
Dijabarkan Eko, mekanisme pembentukan PPID desa meliputi penyusunan peraturan kepala desa (Perkades), penetapan struktur PPID, pembagian tugas dan fungsi, penyediaan infrastruktur dan fasilitas, pelatihan, sosialisasi hingga evaluasi berkala.
“ Terkait dengan siapa yang wajib ada di PPID Desa, yakni Kades sebagai penanggung jawab utama, Sekertaris desa sebagai PPDI utama, petugas layanan informasi dan pengelola web atau media informasi, “ sambung Eko.
Camat Bendo Magetan Hermin Supraptiwi mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut atas undang-undang KIP yang harus ada disetiap tingkat pemerintah.
“ Ini dasarnya bukan untuk kita bahasanya tidak semua informasi harus terbuka transparan, melainkan ada rambu-rambu nya untuk penyampaian informasi, “ bebernya.
Selain FGD Sosialisasi PPID, juga digelar review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) se-Kecamatan Bendo guna dilakukan evaluasi menuju pembangunan yang lebih maju.
“ Terkait dengan perpanjangan masa tugas Kades kemarin selama 2 tahun, jadi visi misi harus disesuaikan, “ pungkas Camat Bendo. ( adv).
Penulis : Septian Bayu