NGAWI [ Jatimnesia.com] – Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi berinisial W, diperiksa Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ngawi, Senin ( 6/5).
Pemeriksaan Legislator Ngawi tersebut merupakan lanjutan dugaan manipulasi dan gratifikasi pembebasan lahan untuk pendirian pabrik GFT di Geneng.
” Ini merupakan pemanggilan kedua dan masih sebagai saksi. Di pemanggilan pertama minggu lalu, Saudara W berhalangan hadir,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yuda Prawira, Senin ( 6/5).
Kasi Intel memaparkan, Anggota DPRD Ngawi tersebut dicecar 26 pertanyaan seputar perannya sebagai fasilitator pembebasan lahan untuk pendirian PT. GFT di Geneng.
” Kami memberikan sekitar 26 pertanyaan. Tentang apa saja yang ditanyakan, itu termasuk materi penyidikan yang belum bisa kami buka untuk umum demi menjamin proses dan independensi penyidik,” ungkap Danang Yuda Prawira.
Paksa menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi itu tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan yang menunggu dan memilih langsung masuk Mobil Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 273 LAW.