MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa/Kecamatan Ngariboyo SMD berharap penahananya dapat ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kepala desa (Kades) aktif ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan karena merugikan negara sebesar Rp 200 juta atas dugaan menyajikan laporan keuangan fiktif.
” Pengajuan permohonan penangguhan itu hari senin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan,Selasa (14/5).
Andy Sofyan mengaku akan menyodorkan permohonan penangguhan tersangka SMD kepada penyidik Kejari Magetan.
” Terlepas nanti dikabulkan atau tidak nanti kita serahkan kepada penyidik. Nanti khan dianalisa dulu sama tim, apakah dikabulkan atau tidak, ” ungkap Andy Sofyan.
Disisi lain, Penyidik Kejari Magetan akan menggali informasi dugaan Tipikor Desa/Kecamatan Ngariboyo dengan memanggil sejumlah saksi Kamis ( 16/5).
” Hari kamis kita pemanggilan saksi-saksi, ” tegas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Penulis : Joko Nugroho