MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo terus bergulir.
Setelah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada bendahara desa setempat, pihak kecamatan kini mengambil langkah tegas menyusul belum jelasnya pertanggungjawaban dana senilai Rp 365 juta yang berdampak pada tertahannya Penghasilan Tetap (Siltap) para perangkat desa.
Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, saat memberikan keterangan terbaru mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.
“ Untuk hari ini yang bersangkutan masih minta waktu sampai dengan tanggal 16 November untuk melunasi,” ujar Hermin saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Hermin menambahkan, bahwa proses klarifikasi di lapangan dilakukan secara langsung mengingat yang bersangkutan tidak berada di kantor desa.
“ Bendahara tidak hadir di kantor desa, saya yang ke rumahnya. Berita acara hasil klarifikasi sudah saya kirim ke inspektorat. Surat ke bupati tetap saya kirim,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Daerah Magetan, Imam Fauzi, mengaku telah menerima berkas klarifikasi tersebut. “ Ya. Baru sebatas non formal. Laporan resmi belum kita terima,” ujarnya.
Terkait dengan tindak lanjut usai terima surat berita acara tersebut, Imam Fauzi mengaku masih menunggu surat resmi dikirimkan. “ Tunggu surat resminya saja,” pungkasnya.
Langkah administratif berupa pengiriman surat resmi kepada Bupati Magetan dengan tembusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat telah ditempuh.
Kepastian kelanjutan penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan bupati dan aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Disisi lain, nasib para perangkat Desa Tegalarum masih berada dalam ketidakpastian.
Hak Siltap mereka yang telah tertunda selama tiga bulan terakhir belum dapat dicairkan dan masih harus menunggu instruksi lanjutan dari hasil audit maupun petunjuk resmi dari pimpinan daerah atau inspektorat.
Penulis : SEPTIAN









