PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Admin Media sosial (Medsos) di Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo atas dugaan ancaman pemerasan terhadap pemilik Apotek di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sumber yang dihimpun JATIMNESIA.COM, kasus ini berawal dari utas TikTok yang dinilai korban tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Setelah itu beredar, korban mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta agar konten itu di takedown.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha mengamini penetapan tersangka oleh Admin Medsos tersebut.
AKP Irwan mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“ Kemarin gelar, terus langsung penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim, Selasa (3/11).
AKP Irwan mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut. Pasalnya penyidik mengaku menerima laporan dari lebih dari satu pihak terkait dugaan persoalan serupa.
“ Untuk korbannya ini masih banyak juga yang lapor-lapor. Lebih dari satu,” katanya.
Kuasa hukum korban, M. Naziri, menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Konten itu kemudian diunggah ke TikTok dan disebut berdampak terhadap reputasi usaha serta kehidupan keluarga korban.
Korban, Muhammad Makmur, pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit.
“ Dalam posisi keterpaksaan itulah kemudian klien kami harus mengeluarkan uang. Dari situ kami mengkaji adanya unsur pemerasan dan mengambil tindakan pelaporan ke Polres Ponorogo,” kata Naziri.
Disisi lain, Kuasa hukum tersangka, Al-Falahu Indiantoro atau Indias, menyatakan, klienya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 45 menit.
Dirinya menilai, konstruksi perkara dan unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Dan itu menurut saya harus dikaji dulu setelah saya lihat unsur-unsurnya. Pastinya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” pungkasnya.
Penulis : ROHMAN









