PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Puluhan lapak pedagang yang berjualan di Telaga Ngebel Kabupaten Ponorogo terancam dibongkar.
Hal ini menyusul terbitnya surat dari Perum Jasa Tirta (PJT) I nomor: 0662/UM/DJA BS/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dimana dalam surat itu puluhan pedagang yang berjualan di pinggir Telaga Ngebel diminta untuk membongkar lapaknya karena diklaim berada di Bantaran/Sempadan Dalam Telaga Ngebel.
Dalam surait itu, PT Jasa Tirta 1 mengeklaim langkah ini sebagai tindak lanjut dari hasil tinjauan dan inventarisasi bangunan semipermanen di sisi area dalam Telaga Ngebel pada 25 September 2026.
PJT I memberikan batas waktu selama 30 hari kalender sejak surat diterima untuk membongkar atau membersihkan bangunan tersebut secara mandiri.
Jika dalam batas waktu 30 hari tersebut tidak dilakukan pembongkaran, PJT I akan melakukan penertiban bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Tercatat sedikirhya ada 45 tempat usaha warga yang ada di 3 desa terdampak surat PJT I ini. Antaralain, 3 tempat usaha di Desa Wagir Lor, 33 tempat usaha di Desa Ngebel, dan 11 tempat usaha di Desa Sahang.
Salah satu pedagang terdampak, Fadzal Avista, warga RT 2 RW 2, Ngebel, yang membuka usaha kontainer es degan sejak 2 bulan lalu mengaku surat PJT I itu diterimanya pada Selasa, ( 27/10/2026) kemarin itu.
“Kemarin itu ada dua orang dari Jasa Tirta itu ke sini terus memberikan surat edaran untuk menertibkan pedagang kaki lima khususnya yang di bibir Telaga Ngebel,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menyangkan langkah PJT I tersebut. Pasalnya hingga kini pihaknya belum pernah menerima sosialisasi terkait penertiban lapak pedagang di bibir telaga tersebut.
“Harapannya ya kalau memang waktu itu bisa diputar, alangkah lebih baiknya sebelum ada surat itu warga diberikan sosialisasi,” ungkap Fadzal.
Fadzal mengaku kaget dengan kebijakan ini, kendati demikian ia mengaku para pedagang pada prinsipnya bersikap kooperatif demi kemajuan kawasan wisata.
“Saya sangat kooperatif, sangat-sangat setuju bilamana Ngebel itu ditertibkan, dibuat senyaman mungkin, serapi mungkin agar UMKM untuk wilayah Ngebel itu sendiri lebih maju, lebih berkembang. Tapi sebaiknya ada pihak terkait yang lebih dulu mensosialisasikan kebijakan ini,” tegasnya.
Fadzal mengaku, telah berkoordinasi melalui sambungan telepon dengan Camat Ngebel terkait surat PJT I tersebut, dan berharap segera ada forum diskusi antara perwakilan pedagang dan pihak berwenang. Di sisi lain, para pedagang berharap penataan ini nantinya dapat berjalan adil tanpa tebang pilih demi kebaikan bersama pelaku UMKM lokal.
Penulis : ROHMAN









