MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bakal segera menaikkan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan dari tipe B ke tipe A, Rabu (28/10).
Perubahan itu berdasarkan klasifikasi data indeks risiko dan bencana Kabupaten Magetan yang menyentuh skor 95,84, serta penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
” Secara kesiapan penanganan bencana diperlukan kapasitas kemampuan daerah untuk kesiapsiagaan penanggulangan bencana, mitigasi, rehabilitasi dan rekonstruksi yang didukung dari sisi kelembagaan dan sumber daya manusia dengan harapan kapasitas daerah dalam penanggulangan bencana semakin optimal dan dapat mengurangi nilai indeks risiko bencana”, kata Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Rabu ( 28/10).
Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/520/013/2026 Tentang TIM Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana Pada Kabupaten/Kota Di Jawa Timur, beban kinerja BPBD Magetan sudah seharusnya masuk ke dalam kategori tipe A.
” Hasil Pemetaan dan perhitungan sub urusan bencana dan beban kerja BPBD Kabupaten Magetan dengan total skor 820 dan klasifikasi tipe A”, jelas Bupati Magetan.
Perubahan kelembagaan ini bakal merombak pola Kepemimpinan lama yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.
” Sebelumnya, pada BPBD klasifikasi B. Jabatan Kepala BPBD dipegang secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Kepala Pelaksana (Kalaksa) dibawahnya. Pada struktur baru Tipe A, kepemimpinan dipegang oleh seorang Kepala Badan definitif yang bertanggungjawab langsung kepada Bupati melalui Sekda”, ungkap Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Magetan, Eka Radityo.
Perubahan lainnya adalah susunan organisasi di dalam tubuh BPBD Magetan otomatis diperlukan sesuatu dengan aturan yang berlaku.
” Dan kepangkatan atau eselon para pejabat struktural di dalamnya otomatis mengalami peningkatan. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk merespons kompleksitas penanggulangan bencana serta memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Magetan”, pungkas Eka Radityo.
Penulis : JOKO NUGROHO









