Pemdes Dapat Ajukan Pinjam Pakai Gedung Bekas SD Ke Bupati Magetan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kurang lebih 65 gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di 13 Kecamatan digabungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjadi 30 SDN Tahun 2022 lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani mengatakan, bekas sekolah yang sudah tidak terpakai tersebut saat ini dimanfaatkan oleh desa terkait. “ Dalam artian dipinjam pakai untuk kegiatan melalui izin dari bapak bupati, “ kata Dian Astuti Purwandani, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Dian memastikan, Pemerintah desa (Pemdes) dapat mengajukan pinjam pakai kepada Bupati Magetan dengan dasar kebutuhan yang jelas. ” Desa bisa mengajukan permohonan penempatan dengan didasari alasan yang jelas,” bebernya.

Baca Juga :  Kado Istimewa Hakordia Kejari Ponorogo.

Sementara tahun ini, meskipun banyak gedung SD yang kekurangan murid, pihaknya mengaku belum ada rencana melakukan regrouping. “ Tahun ini belum ada rencana. Memang untuk regrouping memerlukan banyak kajian dan hati-hati dalam penentuannya, “ pungkas Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.
Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.
2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.
Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.
Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.
Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:36 WIB

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 September 2026 - 21:32 WIB

Saat Ribuan Warga Magetan Tinggali RTLH, Pemkab Siapkan Rp 6,7 Miliar Untuk Beli Mobdin Camat.

Rabu, 23 September 2026 - 16:40 WIB

2.500 Warga Magetan Tempati Rumah Tidak Layak Huni.

Selasa, 22 September 2026 - 18:12 WIB

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Minggu, 20 September 2026 - 15:09 WIB

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB