Pemdes Dapat Ajukan Pinjam Pakai Gedung Bekas SD Ke Bupati Magetan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kurang lebih 65 gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di 13 Kecamatan digabungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjadi 30 SDN Tahun 2022 lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani mengatakan, bekas sekolah yang sudah tidak terpakai tersebut saat ini dimanfaatkan oleh desa terkait. “ Dalam artian dipinjam pakai untuk kegiatan melalui izin dari bapak bupati, “ kata Dian Astuti Purwandani, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Apak Kabar Relokasi Kandang Ayam Utara Gedung Literasi Magetan?

Dian memastikan, Pemerintah desa (Pemdes) dapat mengajukan pinjam pakai kepada Bupati Magetan dengan dasar kebutuhan yang jelas. ” Desa bisa mengajukan permohonan penempatan dengan didasari alasan yang jelas,” bebernya.

Baca Juga :  Magetan Raih Anubhawa Sasana Desa Kemenkumham.

Sementara tahun ini, meskipun banyak gedung SD yang kekurangan murid, pihaknya mengaku belum ada rencana melakukan regrouping. “ Tahun ini belum ada rencana. Memang untuk regrouping memerlukan banyak kajian dan hati-hati dalam penentuannya, “ pungkas Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.
Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.
Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.
Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.
Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 April 2026 - 07:50 WIB

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Minggu, 12 April 2026 - 17:52 WIB

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Sabtu, 11 April 2026 - 19:22 WIB

Bupati Ngawi Moratorium Rekrutmen ASN.

Jumat, 10 April 2026 - 18:24 WIB

Atasi Banjir Kota, Dinas PUPR Magetan Ajukan Dana BTT Rp.2,5 Miliar

Berita Terbaru

Pusat Jajanan dan Cindermata Magetan di Maospati.

Ekonomi & Bisnis

Magetan Bangun Pusat Jajanan dan Cinderamata di Maospati.

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:20 WIB

Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno.

Politik & Pemerintahan

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:10 WIB