Pemdes Dapat Ajukan Pinjam Pakai Gedung Bekas SD Ke Bupati Magetan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani. ( Septian/Magetan)

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kurang lebih 65 gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di 13 Kecamatan digabungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjadi 30 SDN Tahun 2022 lalu.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani mengatakan, bekas sekolah yang sudah tidak terpakai tersebut saat ini dimanfaatkan oleh desa terkait. “ Dalam artian dipinjam pakai untuk kegiatan melalui izin dari bapak bupati, “ kata Dian Astuti Purwandani, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Dian memastikan, Pemerintah desa (Pemdes) dapat mengajukan pinjam pakai kepada Bupati Magetan dengan dasar kebutuhan yang jelas. ” Desa bisa mengajukan permohonan penempatan dengan didasari alasan yang jelas,” bebernya.

Baca Juga :  HBA Ke-64, Kajari Magetan Beri Kado Pemkab Selamatkan Aset Rp 9,6 Miliar.

Sementara tahun ini, meskipun banyak gedung SD yang kekurangan murid, pihaknya mengaku belum ada rencana melakukan regrouping. “ Tahun ini belum ada rencana. Memang untuk regrouping memerlukan banyak kajian dan hati-hati dalam penentuannya, “ pungkas Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.
Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.
Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.
Diduga Tak Ada Restribusi Dari Bangunan Rumah Makan Tanah Aset Di Sarangan.
Potensi SK Bupati Magetan Terkait Eco Bambo Park Ditindih Inpres.
DPRD Magetan Tidak Tahu Aset Daerah Di Sarangan Dibangun Rumah Makan
Ketua DPRD Magetan Irit Bicara Polemik Eco Bambo Park.
Polemik Eco Bambu Park Magetan, Ini Payung Hukumnya!

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:38 WIB

Kasus Rumah Makan Diatas Tanah Aset Di Sarangan Belum Sampai Telinga Pj Bupati Magetan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:35 WIB

Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:19 WIB

Potensi SK Bupati Magetan Terkait Eco Bambo Park Ditindih Inpres.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

DPRD Magetan Tidak Tahu Aset Daerah Di Sarangan Dibangun Rumah Makan

Rabu, 30 April 2025 - 14:21 WIB

Ketua DPRD Magetan Irit Bicara Polemik Eco Bambo Park.

Minggu, 27 April 2025 - 16:34 WIB

Polemik Eco Bambu Park Magetan, Ini Payung Hukumnya!

Jumat, 25 April 2025 - 19:39 WIB

Sah, Nanik Sumantri Bupati Magetan Terpilih.

Berita Terbaru

Pj Sekda Magetan Winarto.

Hukum & Kriminal

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Pj Bupati Magetan Sidak Area Galian C Di Parang.

Politik & Pemerintahan

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

Penyerahan SK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:35 WIB

Presiden RI ke 6, SBY bersama Investor serta Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji saat mengecek lokasi calon dibangun hotel berbintang beberapa waktu lalu.

PACITAN

Pacitan Akan Dilengkapi Hotel Bintang 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:29 WIB