MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kurang lebih 65 gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di 13 Kecamatan digabungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menjadi 30 SDN Tahun 2022 lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani mengatakan, bekas sekolah yang sudah tidak terpakai tersebut saat ini dimanfaatkan oleh desa terkait. “ Dalam artian dipinjam pakai untuk kegiatan melalui izin dari bapak bupati, “ kata Dian Astuti Purwandani, Selasa (6/8).
Dian memastikan, Pemerintah desa (Pemdes) dapat mengajukan pinjam pakai kepada Bupati Magetan dengan dasar kebutuhan yang jelas. ” Desa bisa mengajukan permohonan penempatan dengan didasari alasan yang jelas,” bebernya.
Sementara tahun ini, meskipun banyak gedung SD yang kekurangan murid, pihaknya mengaku belum ada rencana melakukan regrouping. “ Tahun ini belum ada rencana. Memang untuk regrouping memerlukan banyak kajian dan hati-hati dalam penentuannya, “ pungkas Sekdin Dinas Dikpora Kabupaten Magetan.
Penulis : Septian Bayu