PONOROGO [ Jatimnesia.com ] – Tepat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi kado istimewa berupa pengungkapan dugaan korupsi Dana Desa (DD), Senin ( 9/12).
Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung DW dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo atas dugaan korupsi tahun 2019-2020. desa (DD) tahun 2019-2020 saat menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo Agung Riyadi memaparkan jika DW diduga menyelewengkan anggaran desa selama menjadi Kades Crabak.
“ Peruntukannya itu ada untuk pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, terkait pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, juga terkait pembangunan Bumdes. Dari perhitungan ahli BPKP Jawa Timur, didapati kerugian keuangan negara sekitar Rp343 juta,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Senin (9/12).
Atas ulahnya tersebut, terduga DW dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.