PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4) warga Bogor, Jawa Barat yang dilakukan oleh suami siri korban Dwi Bagus Martono (40) Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Sebelum tewas dimutilasi dibakar dan digiling oleh suami yang menikahinya secara siri 3 tahun lalu itu, Dini diketahui sempat tinggal bersama anaknya di Yasmaga Guest House di Jalan Ontorejo Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo, selama sekitar empat bulan.
Fakta ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban Iqbal Serma. Dirinya mengatakan, Dini menginap di Yasmaga Guest House hanya bersama sang anak. Sedangkan Dwi Bagus Martono (40) hanya beberapa kali datang berkunjung ke penginapan itu.
“ Selama empat bulan itu sama anaknya. Si Dwi ini hanya berkunjung beberapa kali, tidak setiap hari tinggal bersama di Yasmaga,” kata Iqbal, Selasa (27/10/2026).
Fakta tersebut menambah rangkaian informasi mengenai aktifitas korban sebelum kasus pembunuhan terjadi di Kota Madiun.
Sementara itu, Iqbal menyebut adik Kanza belum pernah mengunjungi korban di Ponorogo selama korban menempati penginapan tersebut. “ Adiknya Kanza baru datang ke Madiun setelah upaya pencarian korban dilakukan,” ungkapnya.
Terkait proses hukum, Iqbal mengatakan keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Pihaknya berupaya mengawal perkara tersebut agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Harapan keluarga, dia harus dihukum mati dengan hukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak menejemen Yasmaga Guest House enggan berkomentar terkait keberadaan Dini dan anaknya di Guest House yang baru berdiri setahun lalu tersebut.
Diketahui sebelumnya, Dini dan anaknya pada Oktober 2026 lalu dilaporkan hilang oleh keluarganya. Lalu Pada 19 September 2026, Dini dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), terekam kamera pengawas saat dijemput suami siri Dini, Dwi Bagus Martono (40), dari kos sebelum menuju sebuah hotel Mataram di Kota Madiun.
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan bermula dari pertengkaran di hotel tersebut. Dini diduga dicekik hingga meninggal dunia, sedangkan Arshaka diduga dibunuh di dalam mobil di lokasi berbeda.
Setelah kedua korban diduga dibunuh, Dwi disinyalir berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad di pekarangan belakang rumah, kemudian memasukkannya ke mesin penggilingan.
Polisi menyelidiki sejumlah lokasi, termasuk Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati Dwi di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.
Keluarga melaporkan Dini dan anaknya hilang pada 5 Oktober 2026 setelah keduanya tidak diketahui keberadaannya sejak 20 September. Dwi bahkan disebut sempat mengantar keluarga korban melapor ke polisi.
Setelah menemukan sejumlah kejanggalan, polisi menangkap Dwi di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam.
Hingga Senin (26/10/2026), penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami motif, rangkaian kejadian, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : ROHMAN









