Kejari Magetan Diminta Dalami Polemik PSU Perumahan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik terkait dugaan sejumlah perumahan yang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah daerah memancing reaksi masyarakat, Senin (16/12).

Warga berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mendalami informasi PSU Perumahan tersebut.

” Jangan sampai negara dirugikan, dalam hal ini adalah Kabupaten Magetan, Kejaksaan Magetan harus berani menyelidiki perkara ini,” ungkap Hartono ( 42) warga Magetan, Senin (16/12).

Dibeberkan Hartono, aturan PSU telah jelas pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, termasuk sanksi jika ada pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Dampingi Para Tergugat Perkara Tukang Sayur Keliling.

” Aturannya jelas, sanksinya juga jelas, sekali lagi jangan sampai ada kerugian negara terkait PSU tersebut,” ungkap bapak satu anak yang mengaku bekerja sebagai Karyawan Swasta tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan menyebut, jumlah perkara PSU mencapai 19 Kawasan Perumahan.

Dinas Perkim Kabupaten Magetan mengaku telah menyurati pihak pengembang perumahan namun kurang mendapat respon.

Baca Juga :  ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

” Penyebab belasan perumahan di Kabupaten Magetan kurang standar PSU karena tidak ada pihak pengembang perumahan, dan telah beberapa kali disurati namun tidak ada jawaban,” kata Kepala Bidang (Kabid) PSU dan Pertanahan Disperkim Kabupaten Magetan, Jojok Djoharsorianto, Jumat (13/12).

Berpedoman pada Perda Nomor 8/2017, jika pengembang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah (Pasal 10 ayat 1) dapat dikenai sanksi beragam sesuai Pasal 31 Perda 8 Tahun 2017 Tentang PSU Perumahan dan Pemukiman.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB