Kejari Magetan Diminta Dalami Polemik PSU Perumahan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik terkait dugaan sejumlah perumahan yang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah daerah memancing reaksi masyarakat, Senin (16/12).

Warga berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mendalami informasi PSU Perumahan tersebut.

” Jangan sampai negara dirugikan, dalam hal ini adalah Kabupaten Magetan, Kejaksaan Magetan harus berani menyelidiki perkara ini,” ungkap Hartono ( 42) warga Magetan, Senin (16/12).

Dibeberkan Hartono, aturan PSU telah jelas pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, termasuk sanksi jika ada pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.

” Aturannya jelas, sanksinya juga jelas, sekali lagi jangan sampai ada kerugian negara terkait PSU tersebut,” ungkap bapak satu anak yang mengaku bekerja sebagai Karyawan Swasta tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan menyebut, jumlah perkara PSU mencapai 19 Kawasan Perumahan.

Dinas Perkim Kabupaten Magetan mengaku telah menyurati pihak pengembang perumahan namun kurang mendapat respon.

Baca Juga :  DPRD Magetan Soroti Kondisi Pasar Kawedanan.

” Penyebab belasan perumahan di Kabupaten Magetan kurang standar PSU karena tidak ada pihak pengembang perumahan, dan telah beberapa kali disurati namun tidak ada jawaban,” kata Kepala Bidang (Kabid) PSU dan Pertanahan Disperkim Kabupaten Magetan, Jojok Djoharsorianto, Jumat (13/12).

Berpedoman pada Perda Nomor 8/2017, jika pengembang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah (Pasal 10 ayat 1) dapat dikenai sanksi beragam sesuai Pasal 31 Perda 8 Tahun 2017 Tentang PSU Perumahan dan Pemukiman.

Berita Terkait

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.
Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.
Kejari Periksa 3 Jam Anggota DPRD Ngawi.
Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.
Polisi Selidiki Dugaan PMH Koperasi MSI Magetan.
Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.
Modus Nyeleneh Mahasiswi Tipu Teman Kuliah Rp 1,7 Miliar Di Magetan.
Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

Dinkop Magetan Duga Disajikan Laporan Fiktif Kasus Koperasi MSI.

Selasa, 6 Mei 2025 - 05:45 WIB

Kejari Periksa 3 Jam Anggota DPRD Ngawi.

Senin, 5 Mei 2025 - 16:34 WIB

Ibu Di Magetan Cekik Bayi Baru Lahir Hingga Tewas.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:28 WIB

Polisi Selidiki Dugaan PMH Koperasi MSI Magetan.

Senin, 28 April 2025 - 17:25 WIB

Polres Magetan Terima Ribuan Laporan Dugaan Tipu Gelap KSP.

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Modus Nyeleneh Mahasiswi Tipu Teman Kuliah Rp 1,7 Miliar Di Magetan.

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Berita Terbaru

Pj Sekda Magetan Winarto.

Hukum & Kriminal

Polemik Tanah Aset Magetan Di Sarangan Tak Kunjung Selesai.

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:43 WIB

Pj Bupati Magetan Sidak Area Galian C Di Parang.

Politik & Pemerintahan

12 Lokasi Galian C Magetan Hanya Sumbang PAD 700 Juta Pertahun.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:42 WIB

Penyerahan SK Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Joko Nugroho/Magetan)

Politik & Pemerintahan

Pelantikan Cakada Magetan Nanik – Suyatni Belum Jelas.

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:35 WIB

Presiden RI ke 6, SBY bersama Investor serta Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji saat mengecek lokasi calon dibangun hotel berbintang beberapa waktu lalu.

PACITAN

Pacitan Akan Dilengkapi Hotel Bintang 5

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:29 WIB