Kejari Magetan Diminta Dalami Polemik PSU Perumahan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik terkait dugaan sejumlah perumahan yang belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah daerah memancing reaksi masyarakat, Senin (16/12).

Warga berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mendalami informasi PSU Perumahan tersebut.

” Jangan sampai negara dirugikan, dalam hal ini adalah Kabupaten Magetan, Kejaksaan Magetan harus berani menyelidiki perkara ini,” ungkap Hartono ( 42) warga Magetan, Senin (16/12).

Dibeberkan Hartono, aturan PSU telah jelas pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, termasuk sanksi jika ada pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Pelantikan Anggota DPRD Magetan 2024-2029.

” Aturannya jelas, sanksinya juga jelas, sekali lagi jangan sampai ada kerugian negara terkait PSU tersebut,” ungkap bapak satu anak yang mengaku bekerja sebagai Karyawan Swasta tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan menyebut, jumlah perkara PSU mencapai 19 Kawasan Perumahan.

Dinas Perkim Kabupaten Magetan mengaku telah menyurati pihak pengembang perumahan namun kurang mendapat respon.

Baca Juga :  ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

” Penyebab belasan perumahan di Kabupaten Magetan kurang standar PSU karena tidak ada pihak pengembang perumahan, dan telah beberapa kali disurati namun tidak ada jawaban,” kata Kepala Bidang (Kabid) PSU dan Pertanahan Disperkim Kabupaten Magetan, Jojok Djoharsorianto, Jumat (13/12).

Berpedoman pada Perda Nomor 8/2017, jika pengembang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah (Pasal 10 ayat 1) dapat dikenai sanksi beragam sesuai Pasal 31 Perda 8 Tahun 2017 Tentang PSU Perumahan dan Pemukiman.

Berita Terkait

Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !
Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.
Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos
KPK Beberkan Peran Tersangka HK
Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.
Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.
Kejari Magetan Pantau Polemik PSU Perumahan.
Kado Istimewa Hakordia Kejari Ponorogo.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:36 WIB

Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:44 WIB

Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:42 WIB

KPK Beberkan Peran Tersangka HK

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:56 WIB

Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:48 WIB

Kejari Magetan Diminta Dalami Polemik PSU Perumahan.

Senin, 16 Desember 2024 - 14:02 WIB

Kejari Magetan Pantau Polemik PSU Perumahan.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB