Nasib THR Pegawai Non ASN Pemkab Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan siap – siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR), hal itu belum berlaku untuk ribuan pegawai Non ASN.

Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi yang dipegang Pemkab Magetan untuk memberikan THR para tenaga kerja dilingkup pemerintah yang berstatus Non ASN tersebut.

” Masih belum ada aturannya terkait THR,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Magetan Nampi Handono Mulyo, Senin (3/3).

Baca Juga :  Pijat Baby, Kids & Spa Magetan.

Pun, Nampi juga belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut bisa diterima oleh BPKPD Magetan untuk segera ditindaklanjuti. ” Belum tahu, kita tunggu saja,” tambahnya.

Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat, saat ini ada 2.087 tenaga non-ASN dilingkup Pemkab Magetan.

Baca Juga :  Apa Tujuan DPMPTSP Magetan Gelar Forum Bisnis?

” Ada 2087 tenaga Non-ASN di Kabupaten Magetan tersebar di seluruh OPD di Kabupaten Magetan, mulai tenaga guru, kesehatan dan teknis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Nunuk Trisulawati.

Sebagai informasi, regulasi THR untuk pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Temuan Minyakita Di Magetan,Barcode Palsu, Volume Kurang Hingga Dijual Diatas HET.
KPU Magetan Butuh Rp 403 juta Untuk PSU 4 TPS.
Temuan DPR RI, Minyakita di Magetan Dijual Diatas HET.
DPRD Magetan Soroti Kondisi Pasar Kawedanan.
Pj Sekda Magetan Kukuhkan Paguyuban Pedagang CFD.
Wabah PMK Magetan, Pedagang Daging Mengeluh Sepi Pembeli.
Dear Warga Magetan : Harga LPG Ukuran 3 Kg Naik.
Mulai 2025 UMP Jatim Naik Rp 140 Ribu.

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:24 WIB

Temuan Minyakita Di Magetan,Barcode Palsu, Volume Kurang Hingga Dijual Diatas HET.

Senin, 10 Maret 2025 - 16:45 WIB

KPU Magetan Butuh Rp 403 juta Untuk PSU 4 TPS.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:23 WIB

Temuan DPR RI, Minyakita di Magetan Dijual Diatas HET.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:45 WIB

Nasib THR Pegawai Non ASN Pemkab Magetan.

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:59 WIB

DPRD Magetan Soroti Kondisi Pasar Kawedanan.

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:31 WIB

Pj Sekda Magetan Kukuhkan Paguyuban Pedagang CFD.

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:57 WIB

Wabah PMK Magetan, Pedagang Daging Mengeluh Sepi Pembeli.

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:56 WIB

Dear Warga Magetan : Harga LPG Ukuran 3 Kg Naik.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB