MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bendo berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Minggu (8/11).
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengakan, terduga pelaku dibekuk di wilayah Kabupaten Madiun, Jumat, 6 November sekira pukul 14.00 WIib.
“Alhamdulillah, pada Jumat tanggal 6 sekitar pukul 14.00 WIB, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Madiun,” ujar AKP Dwi Heroe Santoso, Minggu (8/11).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, yang kuat kaitanya dengan tindak pidana seksual disertai kekerasan tersebut.
“Adapun yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku adalah satu unit sepeda motor Honda GL warna hitam tanpa plat nomor, helm warna putih, dan sejumlah pakaian yang dikenakan terduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, untuk melancarkan aksi jahatnya pelaku memberikan uang sebesar Rp2.000 disertai unsur ancaman kepada korban, agar tidak bercerita kepada siapapun.
Sementara itu, dari hasil visum et repertum yang telah diterima pihak kepolisian, ditemukan adanya luka pada tubuh korban. ” Hasil visum yang kami terima menunjukkan adanya luka bekas sayatan,” ungkap Kasatreskrim.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2023 mengenai tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada alat vitalnya tersebut.
“Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim Polres Magetan.
Penulis : SEPTIAN









