MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah desa (Pemdes) Pesu Kecamatan Maospati meminta bantuan pendampingan hukum kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan setelah digugat oleh warganya sendiri terkait konflik pedagang sayur keliling atau ethek.
Sebagai informasi, Kepala desa (Kades) Pesu Gondo, Kepala BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 Desa Pesu Yuni Setiawan bersama 2 pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono digugat oleh BS warganya sendiri di PN Magetan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengamini terkait permohonan pendampingan hukum Pemdes Pesu Kecamatan Maospati tersebut.
” Benar, akan kami sampaikan kepada bapak Pj Bupati Magetan terkait permohonan tersebut,” kata Eko Muryanto, Kamis (6/2).
Dijelaskan Eko Muryanto, kewenangan memberikan keputusan terkait permohonan Pendampingan hukum tersebut adalah prerogatif Bupati Magetan.
” Itu Kewenangan bapak Pj Bupati Magetan,” pungkas Kadin PMD Magetan.
Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati BS mengugat Pemdes Pesu serta dua Pedagang Sayur Keliling atau ethek yang berjualan didesa tersebut yang awalnya Rp 500 juta setelah proses mediasi turun menjadi 10 juta rupiah.
Warga tersebut diduga merasa dirugikan atas aktifitas pedagang sayur keliling didesanya, karena tokonya menjadi sepi, hingga berdampak pada kerugian materi.
Saat sidang gugatan digelar di PN Magetan, Rabu (5/2), Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk PN Magetan untuk memberikan dukungan kepada para tergugat tersebut.
Penulis : Septian Bayu