Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah desa (Pemdes) Pesu Kecamatan Maospati meminta bantuan pendampingan hukum kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan setelah digugat oleh warganya sendiri terkait konflik pedagang sayur keliling atau ethek.

Sebagai informasi, Kepala desa (Kades) Pesu Gondo, Kepala BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 Desa Pesu Yuni Setiawan bersama 2 pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono digugat oleh BS warganya sendiri di PN Magetan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengamini terkait permohonan pendampingan hukum Pemdes Pesu Kecamatan Maospati tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

” Benar, akan kami sampaikan kepada bapak Pj Bupati Magetan terkait permohonan tersebut,” kata Eko Muryanto, Kamis (6/2).

Dijelaskan Eko Muryanto, kewenangan memberikan keputusan terkait permohonan Pendampingan hukum tersebut adalah prerogatif Bupati Magetan.

” Itu Kewenangan bapak Pj Bupati Magetan,” pungkas Kadin PMD Magetan.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati BS mengugat Pemdes Pesu serta dua Pedagang Sayur Keliling atau ethek yang berjualan didesa tersebut yang awalnya Rp 500 juta setelah proses mediasi turun menjadi 10 juta rupiah.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Pantau Ketersediaan Hewan Kurban Di Ngawi.

Warga tersebut diduga merasa dirugikan atas aktifitas pedagang sayur keliling didesanya, karena tokonya menjadi sepi, hingga berdampak pada kerugian materi.

Saat sidang gugatan digelar di PN Magetan, Rabu (5/2), Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk PN Magetan untuk memberikan dukungan kepada para tergugat tersebut.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB