Pemdes Pesu Minta Bantuan Hukum Bupati Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Pemerintah desa (Pemdes) Pesu Kecamatan Maospati meminta bantuan pendampingan hukum kepada Penjabat (Pj) Bupati Magetan setelah digugat oleh warganya sendiri terkait konflik pedagang sayur keliling atau ethek.

Sebagai informasi, Kepala desa (Kades) Pesu Gondo, Kepala BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 Desa Pesu Yuni Setiawan bersama 2 pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono digugat oleh BS warganya sendiri di PN Magetan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengamini terkait permohonan pendampingan hukum Pemdes Pesu Kecamatan Maospati tersebut.

Baca Juga :  Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

” Benar, akan kami sampaikan kepada bapak Pj Bupati Magetan terkait permohonan tersebut,” kata Eko Muryanto, Kamis (6/2).

Dijelaskan Eko Muryanto, kewenangan memberikan keputusan terkait permohonan Pendampingan hukum tersebut adalah prerogatif Bupati Magetan.

” Itu Kewenangan bapak Pj Bupati Magetan,” pungkas Kadin PMD Magetan.

Sebagai informasi, warga Desa Pesu Kecamatan Maospati BS mengugat Pemdes Pesu serta dua Pedagang Sayur Keliling atau ethek yang berjualan didesa tersebut yang awalnya Rp 500 juta setelah proses mediasi turun menjadi 10 juta rupiah.

Baca Juga :  Di Magetan, Kades Tersangka Dugaan Korupsi Minta Penangguhan Penahanan.

Warga tersebut diduga merasa dirugikan atas aktifitas pedagang sayur keliling didesanya, karena tokonya menjadi sepi, hingga berdampak pada kerugian materi.

Saat sidang gugatan digelar di PN Magetan, Rabu (5/2), Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk PN Magetan untuk memberikan dukungan kepada para tergugat tersebut.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB