Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Magetan SRT bersama Anggota DPRD 2024-2029 JMT, Mantan Dewan 2019-2024 JML dimasukan Mobil Tahanan Kejari Magetan.

Ketua DPRD Magetan SRT bersama Anggota DPRD 2024-2029 JMT, Mantan Dewan 2019-2024 JML dimasukan Mobil Tahanan Kejari Magetan.

MAGETAN JATIMNESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Magetan SRT dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan Korupsi Dana Hibah Pokok – Pokok Pikiran (Pokkir) Tahun Anggaran 2020 -2024, Kamis, 23 April 2026.

Selain SRT, Kejari Magetan juga menahan anggota DPRD Magetan Periode 2019 -2024 & 2024-2029 JMT serta anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 JML.

Baca Juga :  Fakta Cabup Pacitan, Indrata Nurbayu Aji Dibongkar Teman Sekolahnya.

Kejari Magetan juga menahan 3 Tenaga Pendamping Dewan AN, TH dan ST yang diduga terlibat korupsi Pokkir sebesar Rp 335 miliar lebih tersebut.

Dalam perkara Pokkir DPRD Magetan, penyidik Kejari Magetan memeriksa puluhan saksi serta menyita ratusan berkas dan dokumen elektronik.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman mengatakan sejumlah dugaan penyimpangan diduga dilakukan para tersangka.

Baca Juga :  Pembunuh Sekeluarga Di Kediri Terancam Hukuman Mati.

” Penyimpangan anggota DPRD, mulai kuasai tahapan hibah, kelompok masyarakat formalitas, ditemukan potongan, pengadaan fiktif serta SPJ fiktif,” kata Kajari Magetan, Kamis ( 23/4).

Selanjutnya para tersangka akan di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ” Tahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Magetan,” pungkas Kajari Magetan.

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Muswil 3 BPW Peradin Jatim, Ketua Petahana Bambang Rudiyanto Raih Suara Mutlak.
Jabatan Kajari Magetan Kembali Berubah, Sabrul Iman Digantikan Soekesto Ariesto.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Sabtu, 18 April 2026 - 16:00 WIB

Muswil 3 BPW Peradin Jatim, Ketua Petahana Bambang Rudiyanto Raih Suara Mutlak.

Rabu, 15 April 2026 - 18:07 WIB

Jabatan Kajari Magetan Kembali Berubah, Sabrul Iman Digantikan Soekesto Ariesto.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Hukum & Kriminal

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kamar N Kost Maospati Magetan.

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih Gelar Police Goes To School

Pendidikan

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB