Kejari Jebloskan Anggota DPRD Ngawi Terkait Dugaan Gratifikasi.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Winarto Digelandang Menuju Lapas Ngawi.

Tersangka Winarto Digelandang Menuju Lapas Ngawi.

NGAWI [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ngawi menjebloskan Winarto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ngawi, Senin ( 26/5).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Ngawi Susanto Gani menjabarkan, Ketua Komisi II DPRD Ngawi tersebut diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada periode 2023–2024.

Baca Juga :  PSU Pilkada Magetan Bebani APBD Rp 1,8 Miliar

” Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih,” jelas Kajari Ngawi, Senin ( 26/5).

Tersangka Winarto dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Toko Karangan Bunga Magetan Axel Florist

” Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.

Winarto dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:03 WIB

Jejak PKI Di Kabupaten Ngawi.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB