NGAWI [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ngawi menjebloskan Winarto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ngawi, Senin ( 26/5).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Ngawi Susanto Gani menjabarkan, Ketua Komisi II DPRD Ngawi tersebut diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada periode 2023–2024.
” Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih,” jelas Kajari Ngawi, Senin ( 26/5).
Tersangka Winarto dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
” Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.
Winarto dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.








