BOJONEGORO [ Jatimnesia.com] – Kasus dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro menggigit Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, mengaku telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya ASN Pemkab Magetan.
” Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS, seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK, yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Senin (19/8).
Aditia Sulaeman memaparkan, ASN Pemkab Magetan tersebut tercatat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan. ” Di dinas PU,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Selasa (20/8).
Aditia Sulaiman menambahkan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. “(Ditahan) dalam 20 hari ke depan,” tuturnya.
Dilansir dari Kumparan, tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.
Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.
Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.
Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.