ASN Dinas PU Magetan Jadi Tersangka Korupsi Mobil Siaga Pemkab Bojonegoro.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

Terdakwa HS (53), ASN Pemkab Magetan, saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset : Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro/)

BOJONEGORO [ Jatimnesia.com] – Kasus dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro menggigit Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, mengaku telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya ASN Pemkab Magetan.

” Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melakukan penahanan kepada tersangka HS, seorang perempuan yang merupakan ASN dari Pemkab Magetan, dan IK, yang merupakan branch manager dari PT UMC Cabang Bojonegoro.” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Senin (19/8).

Aditia Sulaeman memaparkan, ASN Pemkab Magetan tersebut tercatat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan. ” Di dinas PU,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Selasa (20/8).

Aditia Sulaiman menambahkan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. “(Ditahan) dalam 20 hari ke depan,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Blitar Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPJ TA 2023.

Dilansir dari Kumparan, tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 melalui program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa, namun dari hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat, dengan besaran dana BKKD Rp 250 juta per desa.

Selanjutnya guna menindaklanjuti program tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga membuat petunjuk teknis (juknis) yang di dalamnya menentukan spek teknis dari mobil siaga tersebut.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa tersebut, terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang yaitu PT UMC dan PT SBT, yang mana kedua tersangka tersebut telah menyalahi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ledakan Mercon di Temboro Magetan, Lukai Warga, Rusak Motor dan Rumah.

Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,35 miliar, dengan rincian untuk PT SBT sekitar Rp 1,03 miliar dan untuk PT UMC sekitar Rp 4,32 miliar.

Kerugian negara yang timbul berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dikembalikan ke kas daerah, namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil pelat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui.

Dengan demikian, dalam perkara ini Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka, dan tidak tertutup kemungkinan ada ada tersangka baru, karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 dan pasal 11, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.
2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.
2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.
Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.
PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.
Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.
Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:45 WIB

2 Tersangka Curanmor Magetan Kabur Saat Rekonstruksi.

Senin, 23 Juni 2025 - 15:22 WIB

2 Terduga Pembobol ATM BNI Di Magetan Masih Buron.

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:59 WIB

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli.

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:08 WIB

Satpol PP Magetan Godok Regulasi Baru Razia Rokok Ilegal.

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:20 WIB

PN Magetan dan SKH Memorandum Komitmen Beri Informasi Seluasnya Untuk Publik.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45 WIB

Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:39 WIB

Lidik Perkara KSP MSI Magetan, Kasat Reskrim Pastikan Masih Jalan.

Berita Terbaru

Kondisi Pasar Beran Ngawi.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Beran Ngawi Dikeluhkan.

Senin, 14 Jul 2025 - 22:07 WIB

Dinas PUPR merehab Jembatan Kedung Lumbu, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

NGAWI

Dinas PUPR Ngawi Rehab Jembatan Antar Wilayah.

Senin, 14 Jul 2025 - 21:56 WIB

Ilustrasi

Politik & Pemerintahan

Loker Sekda Magetan Bakal Dilelang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:29 WIB

Analis Kebijakan Ahli Muda Kepemudaan, Muhammad Rokhim

Pendidikan

Beasiswa Mahasiswa Magetan Diwacanakan Rp 10 Juta Per Orang.

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:30 WIB