Kejari Magetan Musnahkan Barbuk Kejahatan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelbagai Barang bukti (Barbuk) perkara yang telah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis ( 11/7).

Barbuk terdiri dari kasus Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya (Narkoba), Jamu ilegal, bahan kecantikan handbody, smartphone serta Minuman keras (Miras).

” Semua sudah inkrah, barang bukti ini terdiri dari 2,58 gram sabu-sabu, 26 box jamu, enam box obat, 22 boto lotion malam, tujuhbotol body soft pink, sembilan botol handbody, sepuluh botol minum keras dan delapan unit HP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam pada Kamis, (11/7).

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Menurut Yuana Nurshiyam, pemusnahan Barbuk kejahatan oleh Kejari Magetan juga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2024.

” Kita lakukan pemusnahan barang bukti dalam rangka HBA, hari ini kita memusnahkan barang bukti tersebut dari 41 perkara. Juga karena keputusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti dinyatakan dirampas dan dilakukan pemusnahan untuk tidak disalahgunakan, jadi salah satu upaya juga untuk pencegahan efek-efek dari penggunaan barang-barang yang tidak berdasarkan fungsi dan kegunaannya, ” jelas Yuana Nurshiyam.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Pemusnahan berbagai Barbuk perkara pidana tersebut dilakukan dengan dibakar, diremuk dengan palu hingga diblender.

” Jadi kalau misalnya teman-teman berminat untuk ikut lelang kita dari barang bukti yang dirampas negara baik itu motor, solar maupun handphone itu biasanya kami melakukan pelelangan di dua kali dan untuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan kita lakukan pemusnahan dua kali dalam satu tahun,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Berita Terbaru

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Jumat, 19 Jun 2026 - 19:49 WIB

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro.

Politik & Pemerintahan

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:05 WIB