Kejari Magetan Musnahkan Barbuk Kejahatan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Pemusnahan Barbuk Kejahatan Kejari Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pelbagai Barang bukti (Barbuk) perkara yang telah inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Kamis ( 11/7).

Barbuk terdiri dari kasus Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya lainnya (Narkoba), Jamu ilegal, bahan kecantikan handbody, smartphone serta Minuman keras (Miras).

” Semua sudah inkrah, barang bukti ini terdiri dari 2,58 gram sabu-sabu, 26 box jamu, enam box obat, 22 boto lotion malam, tujuhbotol body soft pink, sembilan botol handbody, sepuluh botol minum keras dan delapan unit HP, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam pada Kamis, (11/7).

Baca Juga :  Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Menurut Yuana Nurshiyam, pemusnahan Barbuk kejahatan oleh Kejari Magetan juga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2024.

” Kita lakukan pemusnahan barang bukti dalam rangka HBA, hari ini kita memusnahkan barang bukti tersebut dari 41 perkara. Juga karena keputusan pengadilan menyatakan bahwa barang bukti dinyatakan dirampas dan dilakukan pemusnahan untuk tidak disalahgunakan, jadi salah satu upaya juga untuk pencegahan efek-efek dari penggunaan barang-barang yang tidak berdasarkan fungsi dan kegunaannya, ” jelas Yuana Nurshiyam.

Baca Juga :  Grand Final Duta GenRe Magetan 2024

Pemusnahan berbagai Barbuk perkara pidana tersebut dilakukan dengan dibakar, diremuk dengan palu hingga diblender.

” Jadi kalau misalnya teman-teman berminat untuk ikut lelang kita dari barang bukti yang dirampas negara baik itu motor, solar maupun handphone itu biasanya kami melakukan pelelangan di dua kali dan untuk barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan kita lakukan pemusnahan dua kali dalam satu tahun,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB