MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ribuan butir pil double L serta sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, Kamis (12/6).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nursiyam merinci barang bukti ( BB) yang dimusnahkan meliputi 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), 18 perkara Pidana Umum (Pidum) serta 12 perkara Narkotika.
” 37 kasus. Dari bulan Juni tahun 2024 sampai dengan Mei 2025,” kata Yuana Nursiyam, Kamis (12/6).
Sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil double L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 5 unit Smartphone dipalu dan sejumlah alat bong dan dokumen dibakar.
” Dimana barang-barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kita musnahkan hari ini sebagai bentuk komitmen kami, transparansi kami atas barang bukti yang telah kita kumpulkan. Tadi pun kita saksikan semua, semua kita musnahkan tanpa ada adat satu pun yang tersisa,” jelas Yuana Nursiyam.
Diungkapkan Kajari, terjadi peningkatan pada kasus narkotika sehingga Kejari Magetan menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati.
” Yang sekarang ini banyak juga selain narkotika berupa sabu ada juga sekarang mulai masuk banyak pil-pil haram. Jadi ada beberapa juga yang mulai banyak mulai disidangkan, kemarin juga ada beberapa kasus yang mulai sidang itu kasus penjualan pil double L ya. Banyak sekali. Jadi sekiranya memang efeknya cukup menenangkan tapi itu dilarang karena masih dalam bentuk psikotropika. Jadi saya harap ke depan warga kita mulai aware biar anak-anak kita terhindar dari bahaya narkotika dan obat penenang,” pungkas Yuana Nursiyam.
Penulis : Joko Nugroho