Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

BB Narkoba dimusnahkan dengan cara di blender.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan ribuan butir pil double L serta sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, Kamis (12/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nursiyam merinci barang bukti ( BB) yang dimusnahkan meliputi 7 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), 18 perkara Pidana Umum (Pidum) serta 12 perkara Narkotika.

” 37 kasus. Dari bulan Juni tahun 2024 sampai dengan Mei 2025,” kata Yuana Nursiyam, Kamis (12/6).

Sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil double L dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan 5 unit Smartphone dipalu dan sejumlah alat bong dan dokumen dibakar.

Baca Juga :  Magetan Waspada Cuaca Ekstrem

” Dimana barang-barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kita musnahkan hari ini sebagai bentuk komitmen kami, transparansi kami atas barang bukti yang telah kita kumpulkan. Tadi pun kita saksikan semua, semua kita musnahkan tanpa ada adat satu pun yang tersisa,” jelas Yuana Nursiyam.

Diungkapkan Kajari, terjadi peningkatan pada kasus narkotika sehingga Kejari Magetan menghimbau masyarakat supaya lebih berhati-hati.

Baca Juga :  Pendaftar PTPS Pilkada Magetan Belum Maksimal.

” Yang sekarang ini banyak juga selain narkotika berupa sabu ada juga sekarang mulai masuk banyak pil-pil haram. Jadi ada beberapa juga yang mulai banyak mulai disidangkan, kemarin juga ada beberapa kasus yang mulai sidang itu kasus penjualan pil double L ya. Banyak sekali. Jadi sekiranya memang efeknya cukup menenangkan tapi itu dilarang karena masih dalam bentuk psikotropika. Jadi saya harap ke depan warga kita mulai aware biar anak-anak kita terhindar dari bahaya narkotika dan obat penenang,” pungkas Yuana Nursiyam.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.
Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.
Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.
Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.
Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.
2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.
Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.
Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan dan TNI Musnahkan Arena Sambung Ayam Desa Stren Bendo.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Polres Magetan Agendakan Periksa Pemilik Tanah Galian C Trosono.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Tragedi Longsor Galian C Trosono Dilidik Polres Magetan.

Minggu, 28 September 2025 - 14:19 WIB

Korban Longsor Galian C Magetan Ditemukan.

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WIB

2 Perempuan Diamankan Polres Ponorogo Diduga Pengedar Narkoba.

Selasa, 23 September 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Pembunuhan Sadis Kembali Terjadi Di Ponorogo.

Senin, 22 September 2025 - 18:18 WIB

Polres Magetan Prediksi Kerugian Kasus KSP MSI Berkisar Rp 40 Miliar.

Berita Terbaru

Distribusi MBG di SDN Gonggang, Poncol, Magetan.

Pendidikan

Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi saat bertemu dengan masyarakat desa

PACITAN

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:37 WIB

Kepala Dinkes  Pacitan, dr. Daru Mustika Aji.

PACITAN

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 Nov 2025 - 22:46 WIB

Pariwara

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Senin, 10 Nov 2025 - 13:20 WIB

4 Tersangka OTT KPK Di Pemkab Ponorogo.

Jatimnesia TV

KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Minggu, 9 Nov 2025 - 03:08 WIB