MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Paska mengirim mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Dikpora Magetan SRS bersama Direktur CV Mitra Sejati YSJI ke Rutan Kelas IIB Magetan, Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan rasuah pengadaan gamelan tahun 2019 lalu, Rabu ( 27/8).
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andi Sofyan, memastikan akan memeeriksa sejumlah unsur mulai Dinas Terkait serta 17 Sekolah Penerima Gamelan Tradisional Jawa.
” Dari pihak Dinas sama penerima manfaat 17 sekolah,” kata Andi, Rabu ( 27/8).
Dijelaskan Andi, pemeriksaan saksi – saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 Miliar tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
” Mungkin dalam waktu dekat ini,” beber Kasi Intel Kejari Magetan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan menjebloskan 2 Tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 520 juta.
Selain diduga tidak sesuai spesifikasi belanja gamelan untuk sekolah senilai Rp 1,7 miliar itu juga dinilai banyak dugaan pelanggaran pada proses pengadaanya.








