MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) secara masif melakukan razia rokok ilegal di semua wilayah Kabupaten Magetan.
Hasilnya, Satuan tugas ( Satgas) gabungan Kantor Bea Cukai Madiun, Kepolisian Resor Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan serta Satpol PP dan Damkar Magetan mengamankan 960 batang rokok ilegal yang beredar di 3 Kecamatan.
“ Kita bentuk 3 tim, dalam operasi kali ini kita sebar di Kecamatan Plaosan, Parang dan Poncol, “ ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Gunendar, Kamis (29/8).
Dibeberkan Gunendar, 48 bungkus yang berisi ratusan batang rokok ilegal tersebut ditemukan diarea tersembunyi disalah satu warung diwilayah Kecamatan Plaosan.
“ Kita bersama tim menemukan warung yang menjual rokok ilegal yang ditemukan ada 48 bungkus rokok ilegal dengan berbagai macam merk. Saat kita jumpai aslinya mereka tahu bahwa yang dijualnya adalah rokok ilegal dan disembunyikan di bawah kursi, “ tambahnya.
Tim gabungan langsung mengamankan barang bukti ratusan batang rokok ilegal tersebut, serta pelaporan tindak lanjut terkait barang serta sanksi kepada pedagang.
“ Yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan bea cukai Madiun, “ pungkas Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan.
Sebagai informasi, operasi pemberantasan Rokok ilegal diwilayah Kabupaten Magetan telah berlangsung sejak tanggal 16 Juli 2024 lalu.