Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menetapkan AS, petugas penjaga pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat atas peristiwa kecelakaan kereta api yang menewaskan 4 Pengendara motor pada Senin, 19 Mei lalu.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan jika Tersangka AS telah mengakui jika akan melintas 2 kereta Api pada siang hari tersebut yakni Mata Remaja dan Malioboro Ekspres.

Baca Juga :  Pelaku Minta Maaf, Isa Bajaj Akan Cabut Laporan Di Mapolres Magetan.

” Kita menetapkan saudara AS, penjaga perlintasan rel kereta api tersebut sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan juga sudah mengakui, bahwa yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta yaitu kereta mata remaja dan kereta malioboro ekspres. Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka – luka,” beber Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin ( 26/5).

Baca Juga :  Jelang Coblosan Pilkada, Proyek Dinas Perkim Magetan Capai Belasan Miliar.

Raden Erik menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara. ” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magetan.

Berita Terkait

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB