Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menetapkan AS, petugas penjaga pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat atas peristiwa kecelakaan kereta api yang menewaskan 4 Pengendara motor pada Senin, 19 Mei lalu.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan jika Tersangka AS telah mengakui jika akan melintas 2 kereta Api pada siang hari tersebut yakni Mata Remaja dan Malioboro Ekspres.

Baca Juga :  Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

” Kita menetapkan saudara AS, penjaga perlintasan rel kereta api tersebut sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan juga sudah mengakui, bahwa yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta yaitu kereta mata remaja dan kereta malioboro ekspres. Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka – luka,” beber Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin ( 26/5).

Baca Juga :  Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.

Raden Erik menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara. ” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magetan.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Kabid Pengembangan Pelindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Cahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Warga Magetan Gagal Terima PKH Plus.

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:12 WIB

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB