Polres Magetan Tetapkan Penjaga Perlintasan KA Stasiun Barat Jadi Tersangka.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menetapkan AS, petugas penjaga pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat atas peristiwa kecelakaan kereta api yang menewaskan 4 Pengendara motor pada Senin, 19 Mei lalu.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan jika Tersangka AS telah mengakui jika akan melintas 2 kereta Api pada siang hari tersebut yakni Mata Remaja dan Malioboro Ekspres.

Baca Juga :  Usut Korupsi Gamelan, Kejari Magetan Periksa Caleg.

” Kita menetapkan saudara AS, penjaga perlintasan rel kereta api tersebut sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan juga sudah mengakui, bahwa yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta yaitu kereta mata remaja dan kereta malioboro ekspres. Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka – luka,” beber Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin ( 26/5).

Baca Juga :  Bocah 15 Tahun Di Magetan Diduga Curi Motor, Dijerat KUHP Baru Penjara 5 Tahun Denda 500 Juta.

Raden Erik menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara. ” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magetan.

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Berita Terbaru

KDKMP Desa Buluharjo Kecamatan Plaosan.

Politik & Pemerintahan

Lahan Pasar Hewan Plaosan Magetan Diduga Tergerus Proyek KDKMP Desa Buluharjo

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:09 WIB