MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menetapkan AS, petugas penjaga pintu perlintasan Kereta Api Stasiun Barat atas peristiwa kecelakaan kereta api yang menewaskan 4 Pengendara motor pada Senin, 19 Mei lalu.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membeberkan jika Tersangka AS telah mengakui jika akan melintas 2 kereta Api pada siang hari tersebut yakni Mata Remaja dan Malioboro Ekspres.
” Kita menetapkan saudara AS, penjaga perlintasan rel kereta api tersebut sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan juga sudah mengakui, bahwa yang bersangkutan telah menerima kabar terkait akan melintasnya dua kereta yaitu kereta mata remaja dan kereta malioboro ekspres. Namun pada pelaksanaanya yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka – luka,” beber Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin ( 26/5).
Raden Erik menjabarkan, ancaman hukuman yang akan didakwakan kepada tersangka AS yakni 5 Tahun Penjara. ” Ancaman pidananya kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Magetan.








