PACITAN [Jatimnesia.com] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan dari Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikukuhkan sebagai Pimpinan DPRD Pacitan periode 2024- 2029, Rabu (9/10).
Pelantikan Pimpinan Dewan Pacitan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim ) No. 100.3.3.1/973/KPTS/001.2/2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Arif Setya Budi ( ASB) dari Partai Demokrat menjadi Ketua DPRD.
Wakil Ketua dijabat Lancur Susanto dari Partai Golkar, Heru Setyanto dari PDI-P dan Fibi Irawan dari PKB.
Ketua DPRD Pacitan Arif Setya Budi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberi support dan dukungan kepada pimpinan DPRD sementara dalam melaksanakan tugas, hingga ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
” Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi, memberikan dukungan dan doa. Sehingga kami bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan sementara,” kata pria yang lebih akrab di sapa ASB.
Terhitung , ASB bertugas selama 48 hari mulai 21 Agustus – 9 Oktober 2024 sebagai pimpinan sementara DPRD Pacitan telah menyelesaikan tugas pembentukan Fraksi-fraksi DPRD, Penyusunan Tata tertib ( Tatib) DPRD, Kode Etik, Badan Kehormatan dan Penyusunan pimpinan DPRD definitif.
Periode 2024 – 2029 DPRD Pacitan telah terbentuk lima fraksi, Yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 21 anggota. Dengan komposisi, untuk Partai Demokrat 18 orang, Partai Hanura 2 orang dan Partai Gerindra 1 orang dan Fraksi tersebut dipimpin oleh Baginda Rahadian Pratama.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar yang terdiri 7 anggota dan dipimpin oleh Prabowo.
Fraksi PDI-P dengan 6 anggota dan dipimpin Widadi. Fraksi PKB dengan 5 anggota dan dipimpin oleh Arifin.
Dan terakhir Fraksi PKS NasDem PPP dengan enam anggota, yaitu PKS sebanyak dua anggota, NasDem dua anggota dan PPP dua anggota. Fraksi ini dipimpin oleh Bambang Setia Budi.
” Mulai hari ini kami sebagai pimpinan DPRD sementara telah selesai dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab selama 48 hari sebagai pimpinan DPRD sementara,” terang ASB.
Sebagai informasi, pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Pacitan dilaksanakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Penulis : Suluh Apriyanto